Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng melakukan tera ulang terhadap sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang beroperasi di Kabupaten Buleleng. Tera ulang ini dilakukan sebagai antisipasi agar SPBU tidak melakukan kecurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan tera ulang yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui UPT Metrologi Buleleng akan menyasar 19 lokasi SPBU dengan ratusan unit mesin pompa bahan bakar. Tera ulang tersebut sudah berjalan dan dilakukan di beberapa lokasi diantaranya, SPBU di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, SPBU Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, dan SPBU Jalan Gajah Mada, Singaraja.
Dalam tera ulang itu, petugas Metrologi menggunakan bejana ukur dengan volume 20 liter sebagai referensi takaran. Petugas memeriksa kecocokan jumlah liter yang dikeluarkan setiap nozzle (nosel) dengan cara mengisi minyak sebanyak 20 liter ke dalam bejana referensi tersebut. Takaran dinyatakan cocok dan sah bila minyak yang keluar dari nozzle memenuhi bejana dan mendekati ukuran 20 liter.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Buleleng Ketut Suparto menjelaskan, toleransi yang diperbolehkan untuk setiap 20 liter adalah maksimal kekuranggannya 100 mililiter. Menurut Suparto, biasanya hal ini disebut sebagai dengan standar Batas Kesalahan Diizinkan (BKD) yang sudah ditetapkan yakni 0,5 persen atau 100 mililiter.
Suparto menambahkan, untuk hasil kegiatan tera ulang terhadap SPBU di Buleleng itu, belum diumumkan dan menunggu penerbitan Surat Keterangan Hasil Penimbangan (SKHP) yang diterbitkan oleh UPT Metrologi.
“Untuk tera ulang terhadap SPBU di Buleleng ini memang akan kita lakukan setiap enam bulan. Hasil tera ulang kali ini, kami masih menunggu penerbitan SHKP dimana hal ini dilakukan dengan standar BKD yang sudah ditentukan dengan tepat,” Ujar Suparto.
Sementara itu, ditanya terkait dengan sanksi yang akan diberikan jika ditemukan SPBU di Kabupaten Buleleng melakukan kecurangan, Suparto mengaku akan memberikan teguran, termasuk akan melaporkan SPBU tersebut kepada pihak Pertamina agar diberikan peringatan.
“Kalau memang peringatan dari Pertamina tidak diindahkan, maka kami tidak akan melaksanakan tera ulang terhadap SPBU yang melakukan kecurangan. Sehingga otomatis, SPBU itu tidak dapat dilayani pengisian SPBU nya oleh pihak Pertamina,” tegasnya. |RM|