Dua Aparat Desa Terbukti Terlibat Kampanye

Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sawan dan Sukasada menjatuhkan sanksi administrasi terhadap dua orang perangkat desa yang terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon nomor 1 dan 2 di dua lokasi kampanye yang berbeda.

Dua orang perangkat Desa yang mendapatkan sanksi administrasi itu masing masing Made Widiada yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) di Desa Sangsit Kecamatan sawan, dan Desak Made Nilawati yang menjadi Kasi di Desa Padangbulia Kecamatan Sukasada.

- Advertisement -

Ketua Panwascam Sawan Gede Juliarta menjelaskan, Made Widiada hadir saat kegiatan Blusukan Paslon Nomor urut 1 yang saat itu dihadiri Calon Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Desa Sangsit Kecamatan Sawan Rabu, 28 maret 2018 lalu.

Tidak hanya hadir, dari pengawasan yang dilakukan Panwascam dan juga PPL setempat, Widiada menyambut calon Wakil Gubernur nomor urut 1 melalui pengeras suara. Ia juga dilihat mengacungkan jari telunjuk di tengah krumunan masa pendukung calon Wakil Gubernur nomor urut 1.

“Dia itu sudah berafiliasi dengan melaksanakan suatu kegiatan kampanye, dengan mengacungkan jari telunjuk yang identik mendukung paslon nomor urut 1,” Jelasnya.

Sementara itu untuk Desak Made Nilawati, diketahui hadir saat pelaksanaan kampanye Paslon Nomor Urut 2 di Desa Padangbulia Kecamatan Sukasada yang saat itu dihadiri Calon Wakil Gubernur Ketut Sudikerta. Dalam kampanye yang berlangsung di Balai Serbaguna Desa itu, Ia terlihat hadir dan mengacungkan dua jari yang menunjukan dukungan untuk paslon nomor urut 2.

- Advertisement -

“Kami anggap acungan jari itu terindikasi sombol keterpihakan dan dukungan kepada Paslon yang hadir dalam kampanye tersebut,” ujar Ketua Panwascam Sukasada Gede Ganesha.

Atas temuan pelanggaran itu, baik Panwascam Sawan dan Sukasada pun melakukan klarifikasi terhadap keduanya. Hingga kemudian dalam Pleno diputuskan bahwa keduanya melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang tertuang dalam Pasal 51 huruf J. Dari hasil pleno itu, Panwascam merekomendasikan keduanya dijatuhkan sanksi administrasi.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ketut Aryani, rekomendasi Panwascam atas pelanggaran yang dilakukan terhadap kedua perangkan Desa itu sudah diteruskan ke Perbekel masing-masing. Sehingga Perbekel agar segera menindaklanjuti sanksi administrasi itu, dengan memberikan teguran lisan dan atau teguran tertulis, sesuai dengan yang tertuang dalam rekomendasi.

“Temuan ini sudah ditangani oleh Panwalsu Sawan dan Panwaslu Sukasada dan keduanya juga sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan. Tinggal sekarang perbekel desa terkait agar menindaklanjuti rekomendasi itu dan tindak lanjutnya akan ditembuskan kepada kami,” tegasnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts