Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Kabupaten Buleleng membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPJ Bupati Buleleng tahun 2017. Pansus LKPJ ini dibentuk pertama kalinya sesuai denga Peraturan Pemerintah Nomer 03 tahun 2007.
Selama ini, belum pernah dibentuk pansus jika ad apembahasan LKPJ Bupati Buleleng. DPRD Buleleng dimulai tahun ini membetk pansus utnuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sebenarnya tidak ada permasalahan, tetapi pimpinan mengambil sikap agar pansus ini dibentuk sesuai dengan peraturan yang ada karena selama ini kan biasanya pembahasan hanya melibatkan langsung eksekutif dan legislative saja,” ujar Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng usai memimpin rapat pembentukan pansus, Senin 16 April 2018.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Pansus LKPJ Bupati Buleleng ini nantinya akan melakukan pembahasan terkait dengan ketentuan perundang-undangan. Didalamnya akan membahas saran dan masukan DPRD terhadap kinerja program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng di tahun 2017 yang disampaikan dalam bentuk Rekomendasi DPRD.
Dalam keputusan rapat, Pansus LKPJ ini diketuai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Mertayasa,SH.
Menurut Pria yang akrab disapa Supit ini, sesuai dengan PP, Pansus nantinya memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Buleleng tahun 2017.
Nantinya, DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan Keputusan kepada Bupati Buleleng dalam Rapat Paripurna Istimewa sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan ke depan.
Sementara, jika Dewan tidak menanggapi LKPJ dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
“Rekomendasi ini isinya apakah LKPJ sudah sesuai dengan misi visi, KUA PPAS, APBD maupun RPJMD dari kegiatan-kegiatan selama tahun 2017. Pansus juga mengevaluasi apa yang sudah dilakukan dan apa yang kurang atau belum dilakukan,” Tegasnya. |RM/R|