Singaraja, koranbuleleng.com| Pendistribusian Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada menunai keresahan. Pasalnya, dalam proses pendistribuan itu, para penerima Rastra tersebut dikenakan pungutan uang dengan besaran berbeda-beda.
Dari Informasi yang diperoleh koranbuleleng.com menyebutkan, pungutan yang dikenakan kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi. Di Dusun Barat Jalan Desa Pegayaman misalnya, untuk KPM yang mendapatkan jatah Basos Rastra sebanyak 6 kilogram, dikenakan pungutan sebesar Rp6.000, sementara di Dusun Timur jalan, bagi KPM yang mendapat Bansos Rastra sebanyak 5 kilogram dikenakan pungutan Rp3.000 dan yang mendapatkan 10 kilogram dikenakan pungutan Rp6.000.
Seperti dialami Siti Raudiyah Warga Dusun Timur Jalan Desa Pegayaman. Hingga bulan April tahun 2018 ini, Ia sudah menerima dia kali Rastra. Yang pertama Ia harus member uang sebesar Rp3.000, kemudian untuk penerimaan rastra berikutnya, Ia yang mendapat jatah sebesar 10 kg harus memberi uang Rp5.000.
Ia juga sempat menanyakan alasan pungutan itu. Dari penjelasan yang ia dapat, pungutan itu untuk ongkos pengangkutan dari kantor Desa ke rumah kepala dusun, serta untuk pembelian kantong kresek.
“Suami juga bilang, katanya kebijakannya memang begitu dan sudah ada rapat. Itu juga disetujui sama semua yang ikut rapat,” Jelasnya.
Pernyataan yang sama juga diakui oleh Maafi. Maafi mengaku dirinya salah satu anggota LSM Forum Pemerhati Pembangunan Masyarakat Buleleng (FP2MB) namun juga warga penerima bantuan beras dari Pemerintah sejak tahun 2017 lalu. Sementara untuk tahun 2018 ini, Rastra yang sudah Ia terima untuk bulan Pebruari dan Maret sebanyak 5 kilogram dan dipungut Rp3.000.
Maafi menyebut jika pungutan dalam pendistribusian rastra di Desa Pegayaman sudah menyalahi aturan. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan, seharusnya Rastra itu diterima masyarakat miskin secara gratis. Ia juga sempat menjadi tempat keluh kesah warga yang resah dengan adanya pungutan tersebut.
Sehingga, Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Aparat Hukum menindak lanjuti permasalahan tersebut.
“Kalau begini terus, bisa mencoreng Pemkab. Saya sangat berharap penegak hukum untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Kami dari LSM kerjasama dengan Pemkab dan Penegak hukum, agar jangan sampai hal ini terus terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pelayanan Desa Pegayaman M. Hawari menyebutkan bahwa pungutan yang dilakukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) busa untuk membayar jatah rastra yang diberikan. Melainkan sebagai biaya oprasional untuk pengiriman rastra dari Kantor Desa ke masing-masing rumah Kepala Dusun.
Hal itu dilakukan agar masyarakat yang mendapatkan jatah rastra mengambilnya lebih dekat. Terlebih lagi Dusun Amertasari yang jaranya hampir 9 km dengan kantor Kepala Desa Pegayaman.
“Gak ada pungutan, Cuma karena beras diturunkan di Kantor desa, Para kepala dusun bermusyawarah dengan Penerima Rastra dan sepakat bahwa penerima beras mengeluarkan ongkos ke masing-masing dusun. Jadi rastranya diambil ke rumah Kadus, bukan ke Kantor Desa. Setahu saya itu kesepakatan penerima rastra,” Jelasnya.
Menurutnya, Pendistribusian Bansos Rastra di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada sudah berjalan tiga kali, yakni Bulan Januari hingga Bulan Maret tahun 2018. Jumlah penerima Bansos Rastra mencapai 596 KPM.
Jumlah ini jauh berkurang dari data tahun 2017 lalu yang mencapai 806 KPM. Dimana masing-masing KPM mendapatkan jatah Bansos rastra sebanyak 10 kilogram.
“Nah, bagi warga yang rela, jatahnya itu dibagi kepada mereka warga miskin yang tidak mendapatkan rastra. Dan itu juga atas kerelaan dan kesepakatan mereka,” tegasnya. |RM|