Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak empat orang Perbekel sudah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Bupati Buleleng. Keempat perbekel ini mundur karena ikut berebut kursi dewan melalui Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Bali.
Empat Perbekel yang sudah mengajukan pengunduran diri itu adalah Perbekel Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Ketut Widana, Perbekel Desa Jagaraga Kecamatan Sawan Made Sumendra Nurjaya, dan Perbekel Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Gede Mudita yang mendaftar sebagai Bacaleg Kabupaten Buleleng. Sementara satu orang lagi yakni Perbekel Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak yang mendaftar sebagai Bacaleg Provinsi Bali.
Sebenarnya, ada enam orang Perbekel di Kabupaten Buleleng yang memutuskan untuk mendaftar sebagai Bacaleg baik di tingkat Kabupaten Buleleng maupun Provinsi Bali. Hanya saja baru empat Bacaleg saja yang mengajukan pengunduran diri.
Sementara dua orang lainnya yakni Perbekel Desa Selat Kecamatan Sukasada Made Ardana yang maju lewat Partai Hanura sebagai Bacaleg Buleleng, dan Perbekel Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Ketut Suardana sebagai Bacaleg Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Gede Sandiyasa mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perbekel memang dilarang untuk menjadi pengurus Partai Politik.
Dengan aturan itu, otomatis bagi Perbekel yang mendaftar sebagai Bacaleg melalui kendaraan Parpol, diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Saat ini pengajuan pengunduran diri empat orang Perbekel itu tengah diproses. Surat tanda terima permohonan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa permohonannya sedang diproses sebagai syarat untuk diserahkan kepada KPU. Dipastikan, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Perbekel bisa diterbitkan satu hari menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Ketika mekanismenya sudah diikuti, tinggal pembuatan draf SK pemberhentian dan kita ajukan ke Bupati, dan kita tunggu apa kebijakan Bupati. Kalau sudah mekanisme sesuai, saya yakin bisa pasti selesai sebelum 19 September,” Ujarnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel yang ditinggalkan, Sandiyasa menyebut bahwa Pemkab nantinya akan menunjuk seorang Penjabat yang diambil dari PNS.
Jika nantinya masa jabatan Perbekel yang berhenti kurang dari satu tahun, Penjabat itu akan melaksanakan tugas hingga adanya Perbekel difinitif.
“Sedangkan masa jabatan diatas satu tahun, Penjabat nantinya akan membentuk panitia pergantian Perbekel Antar Waktu melalui musyawarah Desa,” Jelasnya.
Golkar Siapkan Pengganti Wibawa
Partai Golkar Kabupaten Buleleng menyiapkan penganti bacaleg Dapil IV (Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Seririt) I Putu Wibawa karena pernah menjadi narapidana korupsi.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengakui Partai Golkar sudah menyiapkan kemungkinan terburuk terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait yudisial review untuk keterlibatan napi kasus Korupsi dalam pencalegan.
“Kita sudah siapkan pengganti dan juga berkasnya. Nanti tinggal kita daftarkan sebagai penganti ke KPU Buleleng. Tapi kalau yudisial review diterima oleh MK, tentu Pak Wibawa tetap dicalonkan,” jelasnya.
Sementara disinggung mengenai Pakta Integritas yang disebutkan bahwa Partai Politik tidak akan menyertakan pelaku kejahatan Narkoba, kekerasan seksual pada anak, dan juga Korupsi, Wandira berdalih jika Bacaleg yang didaftarkan adalah hasil keputusan bersama.
“Memang dari awal sesuai dengan Instruksi DPP dan DPD I. Jadi kami di internal Partai, membuat kajian manakala ada calon mantan narapidana. Memang keputusan bersama kita ajukan, sambil menunggu yudicial review,” Ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Buleleng telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Calon Legislatif dalam Pemilu tahun 2019 mendatang. Hasilnya, ditemukan sejumlah Bacaleg yang belum memenuhi syarat, termasuk ditemukannya salah seorang Bacaleg yang merupakan Mantan Narapidana Korupsi. |RM|