Dewan Dorong Pajak Ringan Untuk Petani

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan kompensasi berupa keringanan pajak hingga insentif kepada Petani, sebagai upaya untuk mengantisipasi alih fungsi lahan di Kabupaten Buleleng. Ini sebagai reward telah mempertahankan lahan.

Wacana itu didorong saat rapat Pansus II DPRD Buleleng yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda nomor 15 tahun 1998 tentang erubahan kedua atas Perda Tingkat II Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng.

- Advertisement -

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II Rabu, 15 Agustus 2018 itu, Pansus secara umum sepakat agar Perda tersebut dicabut. Pasalnya, Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa memandang bahwa perda itu sudah tidak efektif lagi, karena ada beberapa nomenklatur yang sudah dicabut oleh Pemerintah Atasan baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Anggota Fraksi PDI perjuangan ini menilai selama ini Perda tentang Jalur hijau ibarat “macan ompong”,  karena secara tidak langsung Perda ini tidak memiliki kekuatan hukum. Hanya saja, Pansus II meminta kepada Pemkab Buleleng untuk segera menyusun Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) termasuk Peraturan tentang zonasi, sebagai pengganti.

“Ini penting karena kita tidak ingin setelah Perda dicabut, malah terjadi alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Untuk mengantisipasi, eksekutif harus berkomitmen positif untuk segera mungkin memberlakukan Perda sebagai Pengganti. Ini akan kita dorong agar eksekutif segera melakukan eksekusi,” Ujarnya.

Putu Mangku Budiasa menegaskan jika pengganti Perda tentang Jalur Hijau berupa Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) termasuk Peraturan tentang zonasi, merupakan penjabaran dari Perda RTRW. Hanya saja dalam Ranperda yang akan disusun nantinya, nomenklatur yang tertuang lebih terinci terutama menyangkut tentang perlindungan terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

- Advertisement -

Dengan adanya Perda pengganti ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai eksekutor akan bisa menindak secara tegas kepada siapapun nantinya yang melanggar. Dampak lainnya adalah, lahan pertanian yang masuk dalam kategori masih produktif akan terproteksi. Pun demikian, Politisi dari Desa Selat Kecamatan Sukasada ini mendorong agar Pemkab Buleleng memberikan kompensasi sebagai reward kepada Petani yang lahannya terlindungi dalam kawasan yang diatur dalam Perda.

Kompensasi yang dimaksud Mangku Budiasa berupa keringanan pajak hingga pemberian insentif kepada Petani. Hal ini menjadi penting karena Kompensasi ini sebagai bentuk perhatian kepada Petani yang mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ia pun meyakini jika Kompensasi ini tidak akan menambah beban keuangan daerah, jika pelaksanaannya bisa dilakukan secara maksimal.

“Dengan adanya kawasan yang kita lindungi sudah pasti kawasan lain disini akan kita tingkatkan pajaknya. Akan ada semacam subsidi silang. Hotel atau Restoran pariwisata pajaknya bisa diangkat. Kelebihan pajak ini untuk mensubsidi para petani,” tegasnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts