Singaraja, koranbuleleng.com| Fraksi Partai Demokrat, DPRD Buleleng mendesak agar Tata Tertib Dewan memasukkan larangan penggunaan narkoba dan sejenisnya bagi Anggota Dewan. Alasanya, Dewan harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan penyalah gunaan narkoba.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Buleleng, dengan agenda penyampaian Badan Pembentukan Perda DPRD Buleleng atas rancangan peraturan Tata Tertib Dewan, dan pandangan Fraksi-Fraksi DPRD, atas rancabgan peraturan Tata Tertib DPRD Buleleng, yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Selasa, 18 September 2018. Rapat itu dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Mangku Made Ariawan mebyatakan keprihatinanya terhadap munculnya kasus yang melibatkan Anggota DPRD yang terjadi hampir di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten/Kota di Bali.
Menurutnya, larangan penggunaan narkoba bagi Anggota Dewan harus tegas dituangkan dalam sebuah aturan, bukan hanya mewacanakan melalui hal normatif. Sehingga klausul itupun disampaikan dalam pembahasan dan hatus masuk dalam Tatib Dewan.
Politisi dari Desa Panji Kecamatan Sukasada ini menginginkan agar DPRD Buleleng sebagai lembaga yang terhormat, menjadi contoh bagi masyarakat yang diwakilinya untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkoba. Implementasinya nanti adalah, ada agenda test urine secara rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
“Kalau sudah masuk dalam Tatib, artinya itu akan mengikat semua anggota Dewan. Dan jika ada yang melanggar harus ada sanksi, berupa rekomendasi Pemecatan dari Badan Kehormatan (BK, red), ” Tegasnya.
Pemahaman berbeda disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna. Pria yang ajrab disapa Supit ini justru melihat konsideran itu tidak perlu dituangkan dalam tatib. Menurutnya, persoalan narkoba sudah diatur dalam hukum pidana, karena jika seseorang terbukti melakukan penyalah gunaan narkoba akan dijerat oleh hukum pidana.
“Saya rasa tidak perlu dituangkan ke Tatib, harus bisa dipilah mana konsideran yang pantas untuk mengatur. Kalau soal narkoba, ketika memang terbukti terlibat, pasti akan dijerat hukum,” Ujarnya. |RM|