Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng mencabut alat peraga kampanye milik sejumlah calon legislator (Caleg) berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Buleleng, Selasa, 27 November 2018.
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penertiban karena alat peraga kampanye tersebut dipasang tidak sesuai dengan zonasi yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Buleleng. Sedikitnya ada 12 APK yang berhasil ditertibkan.
“Itu APK yang kami rekomendasikan untuk ditertibkan karena tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh KPU Buleleng,” ujar Wayan Sudira, dari Divisi Hukum, Data, Dan Informasi Bawaslu Buleleng.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Buleleng Gusti Nyoman Amerta Adi mengatakan, penertiban yang dilaksanakan tidak hanya berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Buleleng, namun juga mengacu pada Peraturan KPU Buleleng Nomor 275 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Menurutnya, penertiban masih akan terus berlanjut ke kecamatan lain. Hal ini sebagai upaya untuk mengingatkan kepada para Caleg atau tim pemenangan agar memperhatikan zona untuk pemasangan APK dan tidak melakukan pelanggaran.
“Jadi kami minta kepada Caleg agar mentaati regulasinya. Untuk pemasangan APk agar sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buleleng,” tegasnya. |RM|