Singaraja, koranbuleleng.com| Pemilihan Klian Desa Pakraman Subuk Desa Subuk Kecamatan Busungbiu menimbulkan kekisruhan, setelah Perbekel Desa Subuk Ketut Suliada menetapkan mantan Bendesa Adat, Ida Mangku Ketut Wageadnya sebagai Penjabat sementara Klian Desa.
Hal itu terungkap ketika Panitia Pemilihan Klian Desa pakraman Subuk mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng Senin, 21 Januari 2019. Mereka diterima Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa didampingi beberapa anggota komisi.
Dalam pertemuan itu, perwakilan Krama yang juga sebagai Ketua Panitia pemilihan I Made Merta menyampaikan persoalan yang terjadi selama tahapan pemilihan. Kekisruhan bermula saat masa jabatan Bendesa Adat Subuk, Ida Mangku Ketut Wageadnya berakhir pada 6 Agustus 2018.
Selanjutnya dilakukan pembentukan Panitia Pemilihan Klian Desa pakraman yang beranggotakan 11 orang dari perwakilan 11 Dadia di Pakraman Subuk. Ia pun dipercaya menjabat sebagai ketua panitia pada tanggal 10 Agustus 2018.
Nah, ditengah tahapan yang berjalan, Made Merta memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai ketua panitia pertanggal 15 Agustus 2018 dengan alasan ingin turut serta mencalonkan diri dalam pemilihan. Dengan kondisi ini, Perbekel Subuk Ketut Suliada kemudian mengambil alih dan memutuskan untuk membekukan kepanitiaan hingga kemudian membubarkan paitia tanggal 17 Agustus 2018.
“Dibubarkan dengan alasan akan dibentuk kepanitiaan yang baru. Sementara itu, Perbekel lah mengambil alih sebagai Plt Klian Desa Pakraman,” Jelasnya.
Menurut Made Merta, puncak kekisruhan terjadi saat tanggal 21 November 2018 ketika berlangsungnya Paruman Desa. Dalam kesempatan itu, Perbekel tidak menyampaikan untuk membentuk kepanitiaan baru, namun justru menawarkan dua opsi kepada Krama.
Dimana opsi pertama untuk melanjutkan pemilihan, sedangkan opsi kedua yakni menetapkan mantan Klian Desa sebelumnya sebagai penjabat sementara, hingga proses renovasi Pura Puseh tuntas. Inilah yang kemudian menimbulkan permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan Klian Desa Pakraman Subuk.
“Waktu saya mundur selaku ketua, semestinya dicarikan ketua, bukan harus membekukan dan membubarkan. Dan panitia juga tidak ada menujuk Plt, karena panitia itu bukan tugasnya menujuk Plt, tidak ada itu,” tegasnya.
Menyikapi kondisi itu, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa menyampaikan jika seharusnya, Perbekel Subuk Ketut Suliada mengacu pada UU Desa, dimana seorang Kepala Desa harus bersikap netral dan tidak masuk ke ranah Adat.
Ia juga nantinya akan merekomendasikan kepada Desa Pakraman SUbuk Desa Subuk Kecamatan Busungbiu menggelar Paruman Agung. Walaupun demikian, Komisi I kata Mangku Mertayasa belum mengambil keputusan dankesimpulan.
“Nanti dalam Paruman Agung itu lah yang menjadi keputusan tertinggi di Adat,” Tegasnya.
Rencananya, tanggal 30 Januari 2019 nanti, Komisi I DPRD Buleleng akan diundang oleh Pakraman Subuk, untuk menyampaikan rekomendasi dari hasil penyikapan persoalan tersebut. |RM|