Pria Ini Curi Motor Tetangga Dengan Kunci Duplikat

Hamidan alias Dan (berbaju tahanan) ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor

Singaraja, koranbuleleng.com| Unit Reskrim dengan Tim Street Lion Polsek Kota Singaraja berhasil meringkus Hamidan alias Dan, warga Jalan Nangka Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

- Advertisement -

Dan melakukan aksi pencurian itu pada Selasa, 16 januari 2019 sekitar pukul 05.00 wita. Korbannya adalah Suriansyah tidak lain adalah tetangganya sendiri. Korban yang mengetahui motornya hilang itu kemudian melaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim dan Tim Street Lion bergerak cepat. Berselang dua hari setelah kejadian, Polisi berhasil meringkus Dan di rumahnya.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan karena berbekal keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV. Dari itu, polisi selanjutnya meringkus dan menggelandangnya ke Mapolsek Singaraja beserta barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi DK 6474 UD.

Dari proses interogasi, Dan diketahui nekat melakukan aksi pencurian itu untuk menggantikan sepeda motor milik temannya yang digadaikan. Aksi itu dilakukannya dengan berbekal sebuah kunci duplikat.

- Advertisement -

“Jadi sebelumnya tersangka ini pernah meminjam motor korban, dan membuat kunci duplikat. Makanya dia dengan mudah membawa kabur motor korban,” jelasnya.

Disisi lain, ada indikasi jika tersangka melakukan pencurian sepeda motor untuk membeli narkoba jenis sabu. Pun demikian hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap motif tersangka melakukan pencurian.

“Kita masih pelajari kasus ini, apa juga mengarah ke masalah narkoba, ini terus kita kembangkan,” ujar Wiranata Kusuma.

Sementara itu, Dan mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian sepeda motor. Ia juga membantah jika uang hasil penjualan motor curian itu akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, melainkan untuk judi.

“Bukan untuk itu (narkoba, red) pak, tapi untuk main cap biki (Judi),” Akunya.

Akibat perbuatannya itu, Polisi menjerat Dan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts