Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng tengah merancang penerapan Cash Register Online (CRO) sebagai salah satu upaya dalam menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak restoran. Sebagai tahap uji coba, BKD sendiri sekarang telah memasang mesin CRO pada 15 restoran dan rumah makan di Buleleng.
Ditemui pada acara monitoring uji coba CRO pada salah satu restoran di kawasan pantai Lovina, Desa Kalibukbuk pada Jumat (25/1), Kepala BKD Bimantara,SE mengngkapkan bahwa tujuan penerapan CRO ini yaitu untuk memastikan pendapatan yang diterima oleh Pemkab Buleleng dari sektor pajak restoran tidak terjadi kebocoran, dan penerimaannya dapat meningkat.
“Pemasangan paket CRO ini baru uji coba selama tiga bulan ke depan. Kalau ini (CRO) dapat meningkatkan pajak restoran, kami bisa kembangkan pemasangan ini (CRO),” ungkap Bimantara.
Diakui Bimantara, dalam uji coba ini pihaknya masih memanfaatkan alat milik pihak ketiga dengan sistem menyewa. Dengan demikian tanggung jawab maintenance sepenuhnya ada pada vendor. Nantinya, bila alat ini dinilai bermanfaat, maka BKD akan memasang di seluruh restoran yang ada di Buleleng.
“Tapi ada beberapa restoran yang sudah menggunakan IT, mungkin itu tidak (dipasang). Begitu juga dengan yang sudah taat pajak, itu sudah tidak perlu lagi dipasang (CRO). Ini untuk yang menengah ke bawah, yang kecil-kecil, tidak hanya restoran tapi juga rumah makan, kafe, dan lain sebagainya,” lanjut Bimantara.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang juga hadir pada kegiatan tersebut mengungkapkan, bahwa penggunaan mesin CRO pada dasarnya adalah untuk membangun transparansi dengan suatu sistem.
“Sekarang kami punya sistem yang cukup baik, yaitu Cash Register Online. Jadi orang belanja langsung teregister secara on line, langsung bisa dilihat dari aplikasi yang dapat dipantau di kantor kapanpun,” terang Agus Suradnyana.
Sehingga dengan demikian, lanjut Bupati Agus, Pemkab Buleleng memperoleh keuntungan dengan sistem yang transparan ini. Selain itu, Pemkab Buleleng juga bisa melakukan forecasting (perkiraan) yang pasti tentang pendapatan daerah. Dengan sistem ini, menurutnya, juga bisa memantau perkembangan wajib pajak.
“Kami bukan hanya ingin memungut pajaknya saja, namun kami juga melihat kalau dia turun (kewajibannya) apa sebabnya, kecenderungan apa yang harus kami perbaiki. Sehingga wajib pajak bukan hanya membayar pajaknya saja, tapi kami akan memberikan ruang (perbaikan),” pungkasnya.
Mesin CRO merupakan alat yang langsung terkoneksi dengan perangkat tertentu (smartphone, Komputer) yang sudah dipegang oleh pihak BKD. Dengan menggunakan jaringan seluler (GSM), casier pada restoran tinggal memasukan tagihan yang harus dibayar oleh pembeli pada mesin CRO, dengan demikian nilai nominal transaksi dan jumlah pajak yang harus dibayarkan secara real time dapat dipantau oleh pihak BKD. Sistem ini diyakini mampu mencegah kebocoran penerimaan dari sektor pajak restoran.|R/NP|