Pemerintah Ajukan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan dan Anak ke DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna Senin, 28 Januari 2019.

Pengajuan ranperda ini sekaligus dengan pengajuan dua ranperda lainnya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).

- Advertisement -

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, sementara Eksekutif dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana didampingi Wabup Nyoman Sutjidra.

Dalam penyampaian nota pengantarnya, Bupati Buleleng Agus Suradnyana menyebut jika pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, karena setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Menurutnya, perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan. Agar mendapatkan perlindungan yang optimal, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Selain itu, Ranperda ini juga nantinya akan menjadi payung hukum terhadap Pemkab Buleleng untuk melaksanakan sejumlah program sebagai upaya pencegahan.

Apalagi kata Agus Suradnyana, belakangan ini kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak cenderung meningkat.

- Advertisement -

“Untuk memberikan perlindungan kepada perempuan agar tidak menjadi korban KDRT. Akhir akhir ini memang meningkat. Makanya haus kita carikan jalan keluar yang baik untuk melindungi khususnya mereka yang sudah berumah tangga, karena didalamnya juga pasti ada anak-anak,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna meminta kepada Eksekutif khususnya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Buleleng untuk menyiapkan program kerja menyesuaikan dengan Ranperda yang telah diajukan.

Pasalnya, selama ini faktanya banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyusun Rencana Kerja (Renja) jutru tidak menyesuaikan dengan Perda yang telah dimiliki. Sehingga terkesan, penerapan Perda menjadi tidak maksimal. Bahkan ada pula Perda yang justru hanya menjadi produk hukum hiasan tanpa adanya implementasi di lapangan.

“Dengan adanya regulasi diharapkan bisa menekan tingkat kekerasan dan anak. Tetapi kalau hanya Perda saja tidak dibarengi dengan program kerja tidak akan efektif. Kalau ini dibiarkan saja ya sudah selesai hanya sekedar Perda saja,” tegasnya.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts