Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 10.170 bidang sertifikat untuk masyarakat Buleleng dari hasil proses Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana di gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Rabu 30 Januari 2019. Bupati Agus Suradnyana meminta agar masyarakat menggunakan sertipikat yang diperoleh untuk hal-hal yang prduktif.
Agus Suradnyana menjelaskan, sertifikat bisa saja digunakan untuk keperluan penggunanan jaminan kredit usaha dan modal kerja di perbankan. Karena saat ini, Pemerintah juga telah meluncurkan secara paralel tentang kredit-kredit usaha rakyat yang bunganya sangat kecil dan sangat terjangkau untuk masyarakat.
Namun begitu, masyarakat diminta menggunakan jaminan kredit yang sifatnya produktif dan bukan untuk konsumtif. “Jangan sampai masyarakat menjual tanahnya setelah mendapat sertifikat,” jelasnya.
Agus juga menjelaskan bahwa manfaat dari kepemilikan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Masyarakat sudah memiliki hak atas tanahnya baik itu penguasaan secara fisik maupun yuridis. Kepemilikan sertifikat juga akan mengurangi konflik-konflik horizontal menyangkut penguasaan hak-hak atas tanah.
Secara legal, Agus Suradnyana selaku Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2017 tentang biaya persiapan PTSL untuk mengantisipasi terjadinya pungutan-pungutan yang berdampak secara hukum.
Perbup tersebut diterbitkan untuk merespon Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan PTSL.
“Dengan perbup tersebut bisa dijadikan landasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, S.P.,M.Sc menyebutkan sangat terbantu dengan adanya Perbup Nomor 70 tahun 2017 tersebut. Dengan adanya Perbup tersebut, biaya untuk meterai, patok dan juga pemberkasan, masyarakat secara akuntabel bisa memberikan biaya yang besarannya sesuai pula dengan SKB tiga menteri. “Jadi ada dasar yang bisa kita gunakan untuk penyediaan patok dan meterai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 10.170 bidang sertifikat diserahkan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.487 bidang sertipikat untuk masyarakat dan sisanya merupakan sertifikat hak milik komunal atas nama Desa Pakraman yang diserahkan kepada 51 klian Desa Adat. Selain itu, diserahkan pula hasil sertifikasi rutin terhadap aset Pemerintah Kabupaten Buleleng. |NP|