Dua Caleg Partai Golkar Mangkir Di Sidang Ajudikasi Tanpa Pemberitahuan Resmi

Bawaslu Buleleng menggelar sidang ajudikasi tanpa dihadiri terlapor, dua orang Caleg Partai Golkar Putu Gede dan I Gede Wisnaya |Foto : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Dua orang Calon Legislator (Caleg) Partai Golkar, Putu Gede dan I Gede Wisnaya dari Dapil Buleleng V Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu tidak menghadiri persidangan adjudikasi proses pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran administratif kampanye.

- Advertisement -

Yang sangat disayangkan, kedua caleg itu tidak hadir tanpa adanya surat pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu Buleleng.

“Semestinya mereka punya itikad baik untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis, karena kami memanggil bukan atas nama pribadi tetapi atas nama lembaga Negara,” terang Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana usai menggelar persidangan, Rabu 13 Februari 2019.

Kedua terlapor hanya mengabarkan secara lisan kepada Bawaslu Buleleng melalui jajaran Panwas Kecamatan Banjar. Itupun atas inisiatif dari Panwas Kecamatan Banjar yang mencari tahu keberadaan dari kedua terlapor.

Walaupun tidak hadir, namun sidang ajudikasi pemeriksaan terhadap terlapor Putu Gede dan I Gede Wisanaya tetap berlangsung. Sidang dilangsungkan secara maraton.

- Advertisement -

Sidang terhadap terlapor Putu Gede digelar sekitar pukul 10.00 Wita, sementara persidangan untuk I gede Wisnaya dilangsungkan pukil 13.00 Wita.

Persidangan dipimpin ketua majelis pemeriksa, Putu Sugiardana serta anggota Made Carna Wirata dan Wayan Sudira.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Pemeriksa Putu Sugiardana dalam sidang ajudikasi itu selanjutnya mengkonfirmasi ketidak hadiran terlapor Putu Gede kepada Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Kelembagaan Panwascam Banjar Putu Arya Bagia. Dijelaskan jika PPDK Banjar Made Wiguna yang langsung mengkonfirmasi ke rumah terlapor sekitar pukul 08.00 wita. Dan yang bersangkutan menyebutkan tidak bisa hadir dalam sidang.

“Yang bersangkutan langsung menyampaikan ke PPDK, katanya tidak bisa hadir karena sakit. Cuma tidak ada penyampaian resmi secara tertulis,” Ujar Arya Bagia kepada Majelis Pemeriksa.

Sementara itu, terlapor lainnya yakni I Gede Wisnaya juga mangkir dalam pemeriksaan. Terlapor sedianya akan diperiksa dalam sidang ajudikasi setelah terlapor Putu Gede.

Hanya saja, setelah Panwascam Kecamatan Banjar melalui PPDK Desa Cempaga melakukan konfirmasi, terlapor I Gede Wisnaya yang kini masih aktif sebagai Anggota DPRD tidak bisa menghadiri sidang karena sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah.

“Terlapor sedang melaksanakan kunjungan ke luar daerah. Konfirmasi itu hasil koordinasi PPDK Cempaga yang didapat melalui Istri terlapor,” kata Arya Bagia.

Majelis Pemeriksa memutuskan akan kembali menyampaikan undangan pemeriksaan kepada terlapor Putu Gede dan I Gede Wisnaya untuk hadir dalam persidangan.

Jika kemudian tidak hadir lagi, maka Bawaslu akan mengambil sebuah keputusan tanpa dihadiri terlapor.

“Karena kami harus mengambil sebuah keputusan, tanpa kehadiran terlapor Bawaslu harus mengambil putusan. Putusan akan diambil berdasarkan hasil pengawasan Panwascam,” ujar Sugiardana usai persidangan.

Seperti diketahui, Putu Gede Caleg Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng V Kecamatan Banjar, Busungbiu, diduga melakukan pelanggaran kampanye. Saat melakukan Kampanye di Desa Sidatapa 2 Februari 2019 lalu, Ia melaksanakan kampanye tanpa menyerahkan surat pemberitahuan tertulis dari pihak Kepolisian setempat. Seuingga hal itupun menjadi temuan pelanggaran.

Sementara I Gede Wisnaya diduga melakukan pelanggaran kampanye di Desa Banyuseri Kecamatan Banjar 3 Februari 2019 lalu. Dugaan pelanggarannya pun sama yakni melaksanakan kampanye tanpa menyerahkan surat pemberitahuan tertulis dari pihak Kepolisian setempat. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts