Singaraja, koranbuleleng.com| Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Buleleng, mengamankan ratusan kilogram bleng atau obat pengembang makanan berbahan boraks. Bleng dengan merk Tjap Djago itu diamankan dari sebuah toko wilayah Kelurahan Penarukan, Singaraja.
Pengungkapan keberadaan ratusan kilogram boraks itu berawal dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Loka POM untuk mengawasi makanan di sejumlah kawasan di Buleleng. Dari hasil test yang dilakukan, beberapa diantaranya diketahui megandung boraks. Tim Loka POM selanjutnya menelusuri distributor boraks tersebut.
Dari penelusuran, kemudian tertuju pada sebuah toko plastik yang berlokasi di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng. Tim selanjutnya melakukan sidak. Dan benar saja, Tim menemukan 19 besek yang didalamnya terdapat 12 bungkus pengembang makanan berbahan boraks dengan berat setiap satu bungkus adalah 1 kilogram.
Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hartana menjelaskan, secara kemasan, bleng itu dibungkus dengan logo seekor ayam jago lengkap dengan izin edar dan alamat produksinya. Dulu lanjut Ery, Bleng memang sempat mendapatkan ijin edar, namun karena akhirnya diketahui mengandung boraks sehingga izin edarnya dicabut.
“Berdasar hal itulah kemasan yang sekarang ini kami pastikan fiktif. Dari temuan tersebut, pedagang beralasan jika tidak mengetahui jika bleng tersebut dilarang,” jelasnya.
Ery Bahari menegaskan, Loka POM selanjutnya memberikan pembinaan dan teguran keras kepada pedagang itu, dan meminta agar tidak menjual produk bleng itu kembali. Ia pun mengaku akan mengambil tindakan tegas melanjutkan kasus ke ranah hukum, jika ada pedagang yang membandel tetap menyediakan dan menjual produk yang berbahaya saat dicampur dengan bahan pangan.
“Semua yang kami temukan akan lakukan kajian, dan lakukan gelar kasus. Kami teliti dan diskusi untuk mengkaji yang mana yang layak dilanjutkan dalam proses hukum. Kalau memenuhi mungkin saja kea rah pidana,” tegasnya.
Selain mengamankan ratusan obat pengembang makanan mengandung boraks, dalam pengawasan selama triwulan pertama di tahun 2019 ini, Loka POM Buleleng yang mewilayahi Kabupaten Jembrana dan Buleleng itu juga mengamankan sejumlah barang yang tak sesuai ketentuan.
Seperti obat tradisional kosmetik tanpa izin edar, makanan kadaluarsa hingga obat daftar G yang dijual di toko-toko kelontong dan warung hingga toko obat. Jika dihitung keseluruhan barang yang disitia, memiliki nilai ekonomi mencapai Rp27 juta. |RM|