Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di kabupaten Buleleng. Kali ini, Imigrasi mendeportasi Johannes Franciscus Peters bule berkebangsaan Belanda ini karena dilaporkan sering membuat onar.
Johannes Franciscus Peters WNA dari Negara Belanda ini beberapa bulan lalu sebenarnya sempat dilaporkan ke Mapolsek Kota SIngaraja dan Kantor Imigrasi Singaraja oleh Perbekel Desa Petandakan, Wayan Joni Arianto. Bule yang mengaku mantan atlet MMA ini sering membuat onar ditempat tinggalnya di Banjar Dinas Kawan Desa Petandakan Kecamatan Buleleng.
Berdasarkan laporan itulah, kemudian kantor Imigrasi Singaraja melakukan penelusuran. Alhasil, Peters dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana ia dinilai telah melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati serta mentaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan menjelaskan, keputusan untuk mendeportasi WNA asal Belanda dilakukan lantaran yang bersangkutan telah meresahkan warga di Desa Petandakan. Meski sejatinya izin tinggal Peters masih berlaku hingga akhir bulan April 2019.
“Izin tinggalnya tidak ada masalah, tapi harus dideportasi lantaran dia sudah meresahkan warga. Apalagi ada petisi dari 10 warga yang minta agar Peters segera angkat kaki dari desa tersebut,” jelasnya.
Menurut Artawan, selain melakukan deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, agar Peters mendapatkan sanksi administrasi berupa pencekalan alias tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan.
“Pencekalan itu nanti tergantung Dirjen Imigrasi. Kami hanya mengusulkan,” ujarnya. |RM|