Nilai PBB Naik Akibat Penyesuaian NJOP Baru

Singaraja, koranbuleleng.com| Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Buleleng berdampak pada kenaikan nilai pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB P2). Kenaikannya sangat fantastis.

Dari kenaikan itu, sejumlah Wajib Pajak (WP) dikabarkan banyak yang mengajukan keberatan dan keringanan.

- Advertisement -


Penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) itu merupakan tindak lanjut dari perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang PBB P2. Dalam penyesuaian itu, Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), telah menyewa tim appraisal untuk menghitung perubahan tarif NJOP PBB P2. Penyesuaian tarif tersebut mulai diberlakukan untuk PBB P2 tahun 2019.


Data di BKD Buleleng menyebutkan, jumlah SPPT yang dicetak di tahun 2019 sebanyak 178.000 lembar. Jumlah tersebut telah didistribusikan ke masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing Kecamatan, untuk disampaikan ke seluruh Wajib Pajak. 


Ternyata, dengan adanya penyesuaian NJOP yang berdampak pada meningkatnya tarif PBB P2, banyak wajib pajak yang mengaku keberatan.

Pasalnya, tidak sedikit wajib pajak yang terkejut karena tingginya PBB P2 yang harus mereka bayar. Bahkan ada beberapa yang peningkatannya mencapai 400 persen hingga lebih.

- Advertisement -


Hal itupun diakui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Buleleng Gede Suyasa. Menurutnya, penyesuaian NJOP dilakukan untuk memetakan dengan zona baru yang menyesuaikan dengan perkembangan pemanfaatan tanah baru, akibat terjadinya perubahan fungsi lahan. Analisa itu juga dibantu oleh Lembaga Negara yang ada di Denpasar untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi yang terkini. Ia pun tidak menampik setelah dilakukan penyesuaian, NJOP mengalami peningkatan yang signifikan.


Maka tidak heran jika banyak wajib pajak yang telah mengajukan keberatan ke Badan Keuangan daerah (BKD) Buleleng. Atas keberatan itu Suyasa menyebut jika dalam Perda, Bupati Buleleng memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan bagi mereka yang mengajukan keberatan.


Dari keberatan yang diajukan, akan dilakukan analisa termasuk megajukan ke Dirjen Pajak untuk dibantu dan dibenarkan agar mendapakan keringanan dengan hitungan skala tertentu. Nantinya, skala keringanan itu harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati.


“Cuma yang diberikan keringanan hanya yang mengajukan keberatan, kalau tidak ya tidak diberikan keringanan karena sudah dianggap mampu. Silahkan mengajukan keberatan sampai dengan Bulan September mendatang,” Ujarnya.


Gede Suyasa yang juga Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng ini mengaku tidak khawatir, jika nantinya peningkatan tarif PBB P2 ini akan membawa pengaruh terhadap sector Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng. Pasalnya, Pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat karena diatur dalam Undang-Undang.


“Kalau urusan masalah pajak, itu persoalan hukum. Tentu siapapun dan apapun kalau sudah Undang-Undang ya semua harus taat. Kalau wajib pajak harus membayar, kalau tidak kita kejar. Tetapi bukan berarti Pemerintah tidak memperhatikan keberatan masyarakat,” tegas Mantan Kadisdikpora Buleleng ini. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts