Singaraja| Seorang anak perempuan dibawah umur, Bunga (nama samaran) Warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, yang masih berusia 13 tahun alami aksi pencabulan. Kasus inipun dilaporkan ke Polres Buleleng.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan Pelaku Made Rentawan alias Serampang Desember 2015 lalu. Aksi bejat yang dilakukan pelaku itu baru diketahui, lantaran melihat kondisi korban yang tidak ceria seperti biasanya dan selalu murung.
Salah seorang keluarga korban selanjutnya memeriksa pesan singkat pada ponsel korban. Benar saja ada beberapa SMS yang dikirimkan pelaku pada korban, berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim di areal perkebunan.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Agus Widarma Putra, membenarkan adanya laporan tersebut. Pun demikian Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami sudah terima laporan dari pihak korban dan sudah diselidiki Unit PPA Polres Buleleng, namun kami belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.,” Jelasnya.
Disisi lain, kasus pencabulan yang diduga dilakukan pelaku Made Rentawan alias Serampang awalnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pihak keluarga korban tidak mengetahui persis masalah hukum.
Namun setelah dilakukan pendampingan oleh pihak kepolisian dan sejumlah aktivis penggiat perlindungan anak, pihak keluarga akhirnya bersedia melaporkannya ke Mapolres Buleleng.|
Ricko Wibawa salah satu aktifis dari P2TP2A kab. Buleleng menyatakan saat ini kasus ini sudah dalam penanganan pihak keamanan, dan secara medis korban juga elah divisum. “Kita berharap, kasus-kasus seperti ini harus gamblang secara hukum, pelaku bisa dijerat hukum untuk menghindarkan anak-anak kita menjadi korban pelecehan,” ujar Ricko Wibawa.