Amburadul, Draf Ranperda Perubahan (PKD) Dikembalikan

Singaraja | Panita Khusus (Pansus) DPRD Buleleng sejatinya membahas draf Ranperda tentang Perubahan Perda No.1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Senin (29/2) kemarin. Namun rapat itu batal digelar, karena Pansus memilih untukmengembalikan draf tersebut ke Pemkab Buleleng.

Alasannya, draf tersebut tidak dimengerti oleh DPRD Buleleng. Redaksionalnya kacau dan banyak isi yang keliru yang bisa berdampak pada pemahaman makna yang berbeda. DPRD mennilai perancang draf Ranperda ini tidak professional.

- Advertisement -

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Ni Made Putri Nareni ini akhirnya mengembalikan draf tersbeut walaupun draf ini sebelumnya telah difotokopi dan disebar ke anggota.

Salah satu anggota Pansus, Putu Tirta Adnyana mengatakan, ranperda yang dibahas ini masih jauh dari kata sempurna. Setelah dirinya membaca draf itu eksekutif justri tidak mencantumkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 01 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Regulasi yang lebih tinggi ini wajib dicantumkan pada draf ranperda. Kesalahan ini dianggap mendasar dan jika dibiarkan, maka kesannya perda bertentangan dengan ketentuan di atasnya. “Ini mendasar sekali dan kalau dibiarkan perda akan bertentangan dan bisa saja menjatuhkan pemerintah dan kami di DPRD yang membahas dan mengesahkan produk hukum justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Selain itu, politisi asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini menemukan beberapa klausul pasal dalam draf yang tidak dicantumkan kembali. Padahal draf ranperda ini hanya perubahan yang mestinya tinggal menyempurnakan aturan perda yang sebelumnya.

- Advertisement -

Tirta menilai, kinerja eksekutif tidak sebnding dengan dengan hak-hak yang diberikan oleh pemerintah kepad pejabat yang membuat draf ini. “Padahal draf ini hanya perubahan dan sangat memalukan pejabat yang menyusun kalau menyempurnakan perda saja banyak kesalahan yang mendasar seperti ini. Kami kasian kepada Bupati kalau kienrja pembantunya seperti ini dan pejabatnya sudah mendapat hak-haknya namun kinerjanya masing kurang,” tegasnya.

Senada diungkapkan anggota pansus lainnya Putu Mangku Mertayasa. Politisi asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar mengaku sangat kecewa dengan eksekutif yang menyusun draf ranperda yang tidak profesional.

“Yang bertugas menyusun produk hukum tidak professional. Perda yang akan kita sahkan sangat penting untuk pijakan mengatur keuangan daerah namun materinya kacau,” tegasnya.

Ketua Pansus Ni Made Putri Nareni mengatakan, untuk sementara pihaknya mengembalikan draf ranperda kepada eksekutif agar disempurnakan kembali. Keputusan pansus yang mengentikan pembahasan juga dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan sekaligus memohon petunjuk lebih lanjut. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts