Singaraja| Polisi sebelumnya sudah menggelar gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali. Namun, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka padahal korban dan keluarganya sangat terganggu secara psikis.
Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel menyatakan, alat bukti masih sangat minim untuk menetapkan terlapor dijadikan tersangka.
“Kan baru beberapa waktu lalu kami gelar perkara. Untuk tersangka memang belum ditetapkan karena alat bukti untuk menjerat terlapor sangat minum. Apalagi hasil visum kan nihil karena pembuktiannya susah. Bukti sms yang diajukan keluarga korban juga tidak kuat,” Akunya Selasa (2/3).
Pun demikian penyelidikan dan penyidikan kasus pelecehan seksual ini hingga kini masih dilanjutkan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. “Untuk kasusnya tidak kami tutup, kami masih lakukan pengembangan, siapa tahu nanti ada bukti baru untuk bisa menjerat terlapor sebagai tersangka,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Tidak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di Desa Julah Kecamatan Tejakula hingga kini belum ada kejelasan huhkumnya.
Padahal, penanganan kasus tersebut oleh Pihak Kepolisian sudah dilakukan selama sebulan lebih, sejak dilaporkan tanggal 24 januari 2016 lalu. Namun hingga kini Polisi belum menetapkan terlapor Made R alias S sebgai tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, Polisi beberapa waktu lalu juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. |RM|