Jelang Nyepi, Polisi Sweeping Warung Kecil Yang Jual Arak

Singaraja| Menjelang perayaan Hari Suci Nyepi, Jajaran Polres Buleleng semakin gencar melakukan penertiban dengan melakukan sweeping terharap beredarnya minuman beralkohol (mikol) tradisional. Namun, Polisi hanya mampu mengamankan miras dari pedagang-pedagang kecil, sementara distributor yang lebih besar yang memasok ke warung-warung diduga masih bebas menjalankan usahanya.

Sweeping yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Buleleng tersebut dilakukan akhir pekan lalu (5/3) dengan menyasar sejumlah titik di Kota SIngaraja. Dalam sweeping, Polisi berhasil mengamankan 19 botol dan setengah jerigen minuman beralkohol jenis Arak Bali dalam operasi cipta kondisi di dua warung yang berlokasi di Jalan Pulau Obi Kelurahan Banyuning, yang dikemas dalam botol air mineral tanggung dan siap untuk dijual.

- Advertisement -

Kasat Sabhara Polres Buleleng I Wayan Parta menjelaskan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap arak bali dan mendata para pemilik arak tersebut. Penertiban dilakukan lantaran pedagang tersebut menjual miniman beralkohol, tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

“Arak bali sudah kami sita untuk mejadi barang bukti, sementara para pedagang kami kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lantaran tidak memiliki SIUP MB,” Jelasnya.

Kasat Sabhara Polres Buleleng Wayan Parta menambahkan, penertiban melalui sweeping terhadap peredaran miras ini dilakukan, agar perayaan Hari Suci Nyepi bias berjalan dengan lancer dan tenang, tanpa adanya gangguang Kamtibmas.

“Kami ingin perayaan hari suci Nyepi bias berjalan dengan tenang, tidak ada masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol, karena dengan mengkonsumsi minuman tersebut, dapat menganggu keamanan, serta ketertiban di Masyarakat,” Imbuhnya. |RM|

- Advertisement -

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts