“Angin Segar” Pengangkatan dari Kemendagri Untuk Perangkat Desa

Singaraja| Perjuangan Para Perangkat Desa di Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam PPDI Kabupaten Buleleng nampaknya tidak sia sia. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjawab kekhawatiran dari perangkat desa di Buleleng, terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Melalui surat dari Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa tertanggal 3 Maret 2016, Kemendagri menjawab surat yang sempat dilayangkan Pemkab Buleleng, terkait dengan keluhan dari perangkat Desa mengenai pengangkatan Perangkat Desa. Dalam surat tersebut, ada tiga point yang menjadi jawaban, diantaranya Perangkat Desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan berusia kurang dari 60 tahun, dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya, sampai dengan usia 60 tahun.

- Advertisement -

Jawaban tersebut menjadi angin segar bagi perangkat Desa yang ada di Kabupaten Buleleng. Pasalnya, apa yang menjadi perjuangan mereka, mendapat respon positif dari Pemerintah Pusat. Menyikapi adanya surat jawaban tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa (BPMPD) Kabupaten Buleleng mengaku akan segera melakukan sosialisasi.

“surat ini tentunya akan kami sampaikan kepada para perangkat Desa di kabupaten Buleleng. Dan kami akan segera melakukan sosialisasi ke masing masing Camat, untuk selanjutnya diteruskan kepada perangkat Desa,” Jelas Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng Gede Sandiyasa.

Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng Gede Sandiyasa mengatakan, Pemerintah kabupaten Buleleng akan segera menyusun draf Rancangan peraturan Daerah Ranperda untuk ditetapkan sebagai perda, sebagai acuan hukum untuk penerapan aturan tersebut.

“ surat jawaban dari kemendagri itu sudah bisa diterapkan. Artinya sambil jalan lah karena sudah diatur dalam Permendagri. Sambil kita menyusun perda, ini juga sambil berproses,” Katanya.

- Advertisement -

Disisi lain, terbitnya jawaban dari Kemendagri atas keluhan Perangkat Desa di kabupaten Buleleng mendapat respon Positive dari DPRD Kabupaten Buleleng. Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa mengatakan, Jawaban dari Kemendagri dirasakan sebagai salah satu bentuk perhatian Pemerintah Pusat terhadap keberadaan Perangkat Desa.

“artinya bahwa pihak Kementrian memberikan reward sekaligus perhatian kepada para perangkat Desa yang sudah mengabdi selama sekian tahun, walaupun hanya dapat honor dibawah standar. Surat ini sekaligus  mejawab kekhawatiran kita terhadap nasib perangkat desa, serta pelayanan publik di Desa. Artinya sekarang tidak ada lagi alasan perangkat Desa tidak focus dalam bekerja,” Jelasnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts