Mendagri Akan Pecat Kepala Daerah Tertangkap Tangan Korupsi

Jakarta |  Menteri Dalam Negeri, Thahjo Kumolo menegaskan akan memberhentikan atau memecat kepala daerah yang tertangkap tangan dugaan kasus korupsi, tanpa harus menungu keputusan pengadilan. Sanksi pemecatan ini diberikan karena maraknya kasus korupsi kepala derah. Rencana inipunmasih dikomunikasikan dengan Presiden, Joko Widodo.

“Kalau ada pejabat tertangkap tangan (OTT), langsung akan saya pecat. Saya sedang minta izin Presiden dulu untuk kasus Subang, agar bisa diberhentikan tanpa tunggu putusan hukum,” kata Tjahjo, Kamis (14/4).

- Advertisement -

Menurut Tjahjo, sama halnya seperti terlibat kasus narkoba, tertangkap tangan korupsi juga harus segera diberhentikan. Berbeda halnya bila masih berstatus tersangka atau terdakwa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menjatuhi sanksi.

Namun, asas tersebut, kata dia sepatutnya tak berlaku dalam kasus OTT korupsi maupun narkoba. Makanya, sebelumnya benar-benar terkena sanksi pemecatan, kepala daerah sebaiknya mundur dari jabatannya saat terjerat kasus semacam itu. Bila tidak, maka atasanya harus mengambil sikap.

Mendagri Tjahjo sendiri rencanannya akan langsung memberhentikan Bupati Subang, Ojang Sohandi lantaran tertangkap tangan KPK. Sama halnya seperti Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi yang belum lama ini juga terkena kasus narkoba. Menurut dia, tak perlu ada pertimbangan untuk kedua kasus tersebut.

Dia berharap agar seluruh pejabat tetap menjaga mental, hati dan iman, agar tidak tersandung kasus hukum. “Jika lengah dan goyah, maka bisa saja kasus serupa menimpa pejabat-pejabat daerah lainnya,” pungkasnya

- Advertisement -

Sumber :Puspen Kemendagri

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts