Sat Polair Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau dari Pulau Sepekan ke Bali

Singaraja | Penyelundupan Penyu hijau dari Pulau Sepekan ke Bali berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Buleleng, Bali di wilayah pantai Desa Tejakula, Buleleng, Kamis (26/5) dinihari.  Polisi menyita 29 Penyu hijau yang diperkirakan sudah berumur lebih dari lima puluh tahun.Penyu hijau adalah salah satu hewan langka yang snagat dilindungi.

Kanit Patroli Sat Polair Polres Buleleng, Ipda Dewa Nyoman Sadnyana mengatakan pelaku penyelundupan berhasil kabur dari wilayah pantai ketika polisi mendatangi lokasi bongkar penyu di wilayah perairan Tejakula.

- Advertisement -

“Yang kami sita sebanyak 29 penyu, satu ekor mati. Nakoda kapalnya beserta awak lainnya berhasil kabur ketika kami mendatangi lokasi,” ujar Dewa nyoman Sadnyana di Polres Buleleng, Kamis (26/5).

Menurut Sadnyana, diduga kuat di dalam kapal penyelundup masih ada penyu lainnya namun mereka lebih awal berhasil kabur karena adanya kebocoran informasi penggerebegan penurunan penyu dari kapal.

Diduga wilayah pantai Tejakula sering digunakan sebagai pintu masuk penyelundupan penyu. Pengawasan wilayah pantai di kawasan ini cukup longgar.

“Saya belum bisa mengatakan apakah jalur pantai ini sering digunakan untuk pintu masuk penyelundupan penyu, tetapi kami memang sudah sering mengintai kawasan ini dan belum pernah menemukan. Ini adalah pengintaian yang ketujuh kali dan kami dapatkan 29 penyu hijau ini. Namun karena informasinya lebih awal bocor, pelakunya berhasil kabur,” terang Sadnyana.

- Advertisement -

Selanjutnya, pihak kepolisian akan menitipkan barang bukti 29 Penyu ini dititipkan di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut Kecamatan Gerokgak sebagai upaya penyelamatan. Yang terpenting, kata Sadnyana seluruh penyu ini dikembalikan dulu ke habitatnya.

29 penyu hijau ini langsung dibawa ke penangkaran dengan menggunakan mobil truk Dalmas Polres Buleleng.

Penyu hijau merupakan hewan terancam punah dan dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.|NP|

|NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts