Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah warga Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan melaporkan perbekel desa setempat ke sekretariat Panwaslih Kabupaten Buleleng karena keberatan atas penyetoran dukungan KTP dan KK serta tandatangan surat pernyataan dukungan yang diduga dipalsukan untuk mendukung salah satu pasangan perseorangan, yakni pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (SURYA).
Pihak warga berinisiatif melaporkan kasus ini ke Panwaslih Buleleng setelah merasa mendapatkan informasi dan dokumen yang valid terkait dengan praktek yang diduga dilakukan oleh Perbekel Desa Bontihing. Salah satu warga, Ketut Wandika mengungkapkan dalam sebuah pertemuan di kantor Desa Bontihing teridentifikasi bahwa KTP dan KK yang berada di tim SURYA disetor oleh Perbekel dan filenya diambil dari dokumen kependudukan yang tersimpan di kantor perbekel. Pihak perbekel juga mengakui mengumpulkan KTP itu dengan janji memohon bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Propinsi Bali.
Wandika menjelaskan Keberatan warga mencuat beberapa hari lalu setelah pihaknya menaruh kecurigaan jika identitasnya dikumpulkan tanpa izin oleh pihak tertentu.
Pengakuan oknum perbekel itu dituangkan dengan surat pernyataan tanggal 29 Agustus 2016. Dalam surat bermetarai enam ribu rupiah itu berisi pengakuan oknum Perbekel Gede AD bahwa memang benar mengkondisikan dukungan pada pasangan calon independen. Data dukungan yang diberikan kepada paslon didapat dari inisiatif sendiri. Poin lainnya perbekel berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang membuat ketidaknyamanan warga di masyarakat dan atas perbuatannya itu dia memohon maaf kepada warga.
Meski sudah mengakui perbuatannya, warga tetap melaporkan persoalan itu kepada Panwaslih Kabupaten Buleleng dan kepada aparat kepolisian. Ini dilakukan karena warga keberatan identitasnya dicuri untuk kepetingan politik dan juga memalsukan tandatangan warga.
“Kami tetap keberatan dan melaporkan masalah ini karena bagaimanapun pimpinan desa sudah melakukan kesalahan dengan mengambil dokumen kependudukan untuk kepentingan politik. Kami juga mengadukan masalah ini ke polisi karena ada pemalsuan tandatangan oleh oknum perbekel yang seharusnya mengamankan data kependuukan namun malah menggunakan untuk kepentingan pilkada,” jelasnya.
Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Ariyani bersama komisioner lainnya baru meminta keterangan dari warga Desa Bontihing. Dari pemeriksaan awal, pengaduan warga ini sudah tergolong laporan yang didukung dengan dokumen yang ikut diserahkan oleh warga. Untuk menindaklanjuti laporan ini, pihaknya akan melanjutkan penanganan laporan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Rencananya klarifikasi ini akan dilakukan pada hari Selasa 30 Agustus 2016 pagi. Panwaslih akan melakukan klarifikasi dari saksi-saksi yang terkait dengan pengaduan tersebut. Panwaslih belummemastikan untuk mengklarifikasi pihak terlapor.
“Benar ada warga yang melapor dan kami baru mengklarifikasi yang melapor. Kami akan mengklarifikasi saksi-saksi dan untuk terlapor sendiri akan kami jadwalkan,” katanya.
Sesuai aturan, klarifikasi dilakukan selama tiga hari sejak laporan diterima. Jika dalam batas waktu itu tidak ada keterangan tambahan, komisioner akan mengambil keputusan, namun jika masih ada keterangan tambahan, maka komisioner masih melakukan pemeriksaan dua hari dan setelah itu baru akan digelar rapat pleno untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada pihak terlapor. |RM|