Perbekel Bontihing Melanggar Administrasi, Panwaslih Kirim Rekomendasi Ke Bupati

Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Buleleng akhirnya mengambil keputusan terkait dengan kisruh dugaan dukungan fiktif kepada Bakal Calon Perseorangan yang terjadi Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan. Melalui rapat pleno yang digelar, Panwaslih memutuskan bahwa Perbekel Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan, Gede Ardika dinyatakan melanggar administrasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Aryani usai memimpin Rapat Pleno di Sekretariat Panwaslih Buleleng Jalan Pramuka Singaraja Kamis 1 September 2016. Rapat pleno ini diputuskan setelah sebelumnya, Panwaslih Kabupaten Buleleng meminta klarifikasi terhadap Perbekel Bontihing Gede Ardika selaku terlapor. Sebelumnya, Panwaslih juga telah meminta keterangan dari 9 orang saksi.

- Advertisement -

Dalam putusan Panwaslih Buleleng diantaranya disebutkan, Perbekel Bontihing Kecamatan Kubutambahan Gede Ardika telah melakukan pelanggaran administrasi sesuai dengan Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa yakni melanggar Pasal 29 huruf B yang bunyinya Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, huruf C dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan Huruf E yang bunyinya melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

“Status laporannya itu memenuhi unsur pelanggaran administrasi, dan besok kami akan kirim penerusan rekomendasi kepada Bupati Buleleng, untuk menjatuhkan teguran lisan dan atau teguran tertulis kepada Perbekel Desa Bontihing, sebagai diatur dalam undang undang tersebut,” jelas Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Aryani.

Sementara itu terkait dengan dugaan pelanggaran Pidana dalam laporan itu, Ketua Panwaslih Ketut Aryani menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.

“Dari Sembilan saksi yang kami klarifikasi tidak ada yang menguatkan unsur pelanggaran pidana dilakukan oleh Perbekel, terkait dengan laporan yang dilayangkan warga,” tegasnya.

- Advertisement -

Menurut rencana, Panwaslih Kabupaten Buleleng akan mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Buleleng, sehingga sanksi administrasi untuk Perbekel Desa Bontihing Gede AG, bisa segera dilakukan.

Sementara itu, sebelumnya Perbekel Desa Bontihing Gede Ardika juga sempat memberikan keterangannya terkait kasus pengumpulan KTP dan KK untuk mendukung calon perseorangan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng.

Dalam keterangannya itu, Ardika mengaku kalau sebenarnya dirinya tidak pernah mengetahui siapa yang telah mengumpulkan KTP dan KK milik warga sebagai pendukung bakal calon perseorangan paket SURYA  yang akan berlaga pada pilkada mendatang.

Ardika jug atidak pernah mengetahui sipaa tim sukses dari PAsangan SURYA yang berhasil masuk ke wilayahnya untuk mencari dukungan itu. Dia pun mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan tokoh Dewa Nyoman Sukrawan atau Gede Dharma Wijaya.

Ardika menerangkan sebelum KPU Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan di desanya, Dia sempat diminta oleh saudaranya untuk mencari 50 KTP warga. KTP ini bukan untuk mendukung bakal calon perseorangan pasangan SURYA, namun untuk mendukung seorang tokoh Buleleng, mantan Wakil Bupati Buleleng, Made Arga Pynatih yang digadang-gadang maju dalam ajang Pilgub Bali mendatang..

Atas permintaan saudaranya itu, dia kemudian meminta kepada Kepala Urusan (Kaur) Bidang Kesra Luh Budiasmini untuk mengumpulkan 50 KTP yang diambil dari berkas dokumen permohonan prona di desanya. KTP itu sekitar sebulan lalu diserahkan kepada Gunakaya dan setelah itu pihaknya tidak tahu apakah KTP itu diterima oleh pihak yang memohon atau tidak.

“Kalau 50 KTP saya minta kepada Kaur dan itu diambil dari berkas dokumen prona. Kata saudara saya itu untuk kepentingan Pilgub Bali. Setelah itu saya tidak tahu apakah KTP itu diterima oleh yang memohon atau bagaimana,” katanya.

Selain KTP, Ardika mengakui mengumpulkan 38 lembar kartu keluarga (KK) milik warganya. Identitas itu dikumpulkan oleh salah satu kelian dusun (kadus). Identitas ini pun bukan untuk kepentingan politik, tetapi untuk melengkapi dokumen permohonan hibah bantuan sosial (bansos) bidang peternakan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

“Saya keberatan kalau dibilang menyetorkan identitas itu untuk mendukung bakal calon perseorangan, karena saya sendiri tidak tahu siapa yang menyetorkan kepada tim sukses bakal calon perseorangan itu dan saya tidak kenal siapa tim sukses atau  bakal calon perseorangan itu,” tegasnya.

Dan disisi lain, dia meyayangkan sikap warganya yang melaporkan persoalan ini ke Panwaslih, karena saat pertemuan sebelumnya di kantor perbekel Desa Bontihing sudah diambil kesepakatan damai. Saat pertemuan itu memang tidak ada akan diperpanjang dan tidak akan dilaporkan ke lembaga lain. Keputusan ini juga dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatanganinya dan Dia sendiri sudah meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan untuk kedua kalinya.

“Saat pertemuan di kantor desa warga ngotot agar saya mengakui mengumpulkan dan menyetorkan KTP atau KK untuk kepentingan politik. Karena tidak tahu bagaimana saya mengakui yang tidak saya lakukan. Sehingga Muspika Kubutambahan menengahi agar kami membuat surat pernyataan damai dan setelah saya teken, warga malah melaporkan kami ke Panwaslih,” imbuhnya.

Atas kondisi itu, Ardika mengaku pasrah dan menerima resiko apapun nanti keputusan lembaga yang menangani persoalan ini. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts