Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T Dibekuk

Singaraja, koranbuleleng.com| Jajaran Polres Buleleng membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis dengan kunci T. Kedua pelaku dibekuk setelah melakukan aksi curanmor di dua lokasi di Kabupaten Buleleng.

Kedua pelaku yang dibekuk Polisi tersebut masing masing Ida Bagus Surya Wibawa dan Dewa Komang Riang warga Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar Kecamatan Banjar. Kedua pelaku itu telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi masing masing di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar dengan menggondol motor Honda Vario Tekno warna Hitam DK 4092 VR, serta di wilayah Desa patas, Kecamatan Gerokgak dengan mencuri Honda beat warna putih.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya menjelaskan, hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan kedua pelaku curanmor ini. Polisi masih akan menelusuri TKP lain yang kemungkinan sudah menjadi korban dari aksi yang dilakukan pelaku.

“Sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya TKP lain. Karena memang pelaku yang kita bekuk ini modusnya berbeda dari sebelumnya, yakni beraksi dengan menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor,” Jelasnya.

Disisi lain, dari keterangan sementara sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan kedua pelaku digadaikan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu akibat perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Buleleng dan dipasangkan pasal 363 ayat (1) ke 4e dna 5e KUHP tentang pencurian melibatkan dua orang dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi Tangkap Residivis

- Advertisement -

Selain melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor, Jajaran Polres Buleleng juga berhasil membekuk dua residivis, lantaran melakukan aksi pencurian disebuah rumah kos. Kedua residivis yang berhasil dibekuk itu masing masing santo dan AF. Kedua pelaku ini merupakan residivis yang sempat ditahan pada tahun 2013 lalu, lantaran melakukan aksi curanmor.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menyasar rumah kos yang dalam keadaan kosong. Dalam beraksi, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Selain menyasar rumah kos, pelaku juga kerap melakukan aksi pencurian di RSUD Buleleng, dengan mengambil barang barang milik pengunjung atau penunggu pasien.

“Saat beraksi, pelaku santo yang masuk kedaam rumah kos untuk mengambil barang milik korban, sementara AF berada diluar untuk memantau situasi. Mereka juga kerap beraksi di Rumah Sakit dengan menyasar pengunjung atau penunggu pasien yang lengah,” Ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP degan ancaman hukuman penjara lima tahun. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts