KPU Buka Pendaftaran Kedua Untuk Cari Lawan Tanding Petahana

Singaraja, koranbuleleng.com |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng kembali membuka masa pendaftaran untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng tahun 2017 karena baru petahana yang lolos dalam tahapan selanjutnya, Rabu 26 Oktober 2016.

Perpanjangan Pendaftaran yang dilakukan KPU Buleleng tersebut, menyusul ditetapkannya satu pasangan calon yakni Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PASS). Sementara bakal pasangan calon Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma WIjaya yang mendaftar melalui jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos.

- Advertisement -

KPU Buleleng telah menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. Masa Pendaftaran akan dibuka mulai 28 – 30 Oktober 2016.

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, otomatis terjadi perubahan dalam tahapan Pilkada Buleleng yakni pelaksanaan kampanye untuk Pasangan Calon. Tahapan kampanye akan dimulai sejak 22 November 2016 hingga 11 Februari tahun 2017.

“Untuk perpanjangan pendaftaran ini prosesnya sama. Kalau nanti ada yang mendaftar akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan, termasuk juga akan dilakukan test kesehatan terhadap Bakal Pasangan Calon,” Jelas Suardana.

Dengan dilakukannya perpanjangan pendaftaran tersebut, diprediksi ada lima Partai Politik masih berpeluang untuk mengusung calon masing masing Partai Golkar dan Demokrat yang tergabung dalam koalisi Buleleng mandara (KBM).  Sementara tiga parpol lainnya yang juga berpeluang mengusung calon yakni Partai Hanura, Gerindra, dan PPP. Peluang itu muncul lantaran ketiga Partai tersebut hanya berstatus mendukung Pasangan Calon Petahana Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.

- Advertisement -

Disisi lain, Partai Golkar dan Demokrat yang berkoalisi disebut sebut telah memiliki nama untuk diusung dalam Pilkada Buleleng tahun 2017. Dua nama yang santer dikabarkan akan diusung yakni Ketut Rochineng yang kini menjabat Kepala BKD Provinsi Bali sebagai bakal Calon Bupati dengan Luh Hesti Ranitasari yang kini sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Buleleng sebagai Bakal Calon Wakil Bupati. Hanya saja, untuk maju dalam Pilkada Buleleng tahun 2017, konsekuensinya mereka harus menanggalkan jabatan mereka saat ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Gede Suardana usai sosialisasi perpanjangan pendaftaran mengungkapkan,  dalam pasal 42 Peraturan KPU RI Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan, disebutkan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, serta PNS, harus menyertakan surat pernyataan pengajuan pengunduran diri.

“Saat mendaftarkan diri, harus sudah mengajukan surat pernyataan siap mengundurkan diri. Lima hari sejak ditetapkan sebagai calon, menyerahkan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses. Selanjutnya, selambat-lambatnya 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon, harus sudah menyampaikan SK pemberhentian dari instansi berwenang,” ungkapnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts