Singaraja, koranbuleleng.com | Gubernur Bali, Made Mangku Pastika merestui perubahan jadwal cuti diluar tanggungan negara yang diajukan oleh pasangan petahana, Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra.
Restu itu dituangkan dalam sebuah surat resmi nomor 132/4245/B.Pem tanggal 27 Oktober 2016 yang ditandatangani langsung Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Dalam surat itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan mengubah persetujuan cuti yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat nomor 132/3944/B.Pem dan 132/3945/B.Pem. Ijin cuti sebelumnya dimulai Jumat 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 berubah menjadi menyesuaikan dengan masa kampanye yang akan ditetapkan oleh KPU Buleleng.
Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra yang juga calon Wakil Bupati Buleleng, menyatakan surat tersebut resmi diterima Jumat sore.
“Supaya semua pihak mengetahui bahwa kami tidak memulai cuti hariini, tetapi menyesuaikan dengan tahapan kampanye yang akan diputuskan KPU Buleleng. “ungkap Sutjidra, Jumat 28 Oktober 2016.
Jika mengacu surat Gubernur Bali dan tahapan Pilkada Buleleng, izin cuti itu berlaku terhitung sejak 22 November 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang. Namun apabila pasangan petahana ini ditetapkan sebagai calon tunggal setelah selesai masa pendaftaran kedua, maka tahapan kampanye pun akan kembali berubah.
Sementara itu calon bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana memastikan pihaknya tetap mengikuti aturan main dari KPU Buleleng. “Aturannya kan cuti saat masa kampanye, ya kami ikuti aturan itu. Kami kan ikut aturan main saja. Kapan mulai kampanye, dari saat itu mulai cuti,” tegas Agus. |NP|