Singaraja, koranbuleleng.com | Dana Kampanye untuk Pasangan Calon Petahana Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra dalam pelaksanaan kampanye dibatasi hanya sebesar Rp 30,9 Miliar. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan KPU Kabupaten Buleleng no 135/Kpts/Kpu-Kab-016.433727/tahun 2016 tertanggal 2 Nopember 2016, tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon pada pemilihan Bpati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017.
Dalam SK tersebut diputuskan bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng atas nama Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 sebesar Rp 30.961.788.568 miliar.
“Sudah disepakati oleh KPU dan Pasangan Calon, terkait dengan maksimal dana kampanye yang bisa digunakan atau dikeluarkan oleh Pasangan Calon. Itu akan menjadi dasar berapa anggaran yang digunakan oleh Pasangan Calon untuk melakukan tahapan Kampanye,” Jelas Ketua KPU Buleleng Gede Suardana.
Sementara itu, selain besaran dana kampanye yang dibatasi, Sumbangan untuk dana kampanye juga diatur sesuai dengan Peraturan KPU RI no 13 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan KPU no 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana sumbangan dana kampanye dari perorangan dibatasi sebesar Rp 75 juta, dan Sumbangan dari Badan Usaha atau Organisasi dibatasi sebesar Rp 750 juta. |RM|