Surya Kekurangan 47 Dukungan, Akhirnya Laju ke PTTUN

Singaraja, koranbuleleng.com | Verifikasi faktual ulang ternyata tidak mampu menjadikan bakal pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pikada Buleleng 2017

Menurut sejumlah data dan informasi yang dikumpulkan,  hasil verifikasi faktual ulang yang berjalan selama tiga hari, 9 – 12 Nopember 2016, SURYA hanya mengantongi 188 dukungan KTP yang memenuhi syarat dari lima wilayah yang  telah menjalani verfak ulang sesuai dengan keputusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Buleleng.

- Advertisement -

Hasil verfak di lima wilayah itu, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan dari 110 syarat dukungan sebanyak 80 dukungan MS dan 30 dukungan TMS. Desa Mengening , Kecamatan Kubutambahan dari 17 syarat dukungan, sebanyak 16 MS dan satu pendukung TMS.

Di Kelurahan Banjar Jawa dari 306 syarat dukungan yang memenuhi syarat tercatat 63 dukungan MS dan 243 dukungan TMS. Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu hanya satu pendukung dan telah dinyatakan MS. Sementara di Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak dari 170 syarat dukungan sebanyak 28 dinyatakan MS dan 142 dukungan dinyatakan TMS.

Total sebaran dukungan dari lima wilayah yang diputuskan oleh Panwaslih Buleleng yakni 579 dukungan, dan SURYA sebenarnya tinggal mengumpulkan dukungan sebanyak 235 dukungan. Namun ternyata, SURYA kekurangan lagi 47 dukungan KTP.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana tidak banyak mengeluarkan pernyataan terkait dengan hasil rekapitulasi verifikasi faktual ulang ini. Menurutnya, pihaknya sedang fokus terhadap rekapitulasi yang sedang dilakukan di tingkat PPS (Desa/Kelurahan) dan berlanjut ke PPK (Kecamatan). Hasil rekapitulasi baru akan dibawa dalam pleno tingkat kabupaten pada hari Minggu 13 Nopember 2016.

- Advertisement -

Sementara itu, bakal calon Bupati dari pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan mengungkapkan Surya tidak lagi memikirkan hasil akhir dari verfak ulang ini. Namun yang lebih penting, kata Sukrawan bahwaa pihaknya sudah mengajukan gugatan ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ) Surabaya.

“Lolos atau tidak, itu bukan kewenangan saya. Banyak atau tidak suara yang kami dapat, tak masalah. Itu adalah ranah dan kewenangan KPU. Pasangan Surya tidak akan gugur dalam proses ini. Karena kami masih ada proses yang lebih besar, lebih tinggi, di mana kami sudah menggugat ke PTTUN. Sudah ada gugatan yang saya kirim, tinggal proses di sana,” kata Sukrawan yang ditemui di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Buleleng, pukul 01.00 Sabtu dini hari.

Sementara itu Ketua Tim Advokasi SURYA, Made Sukerana membenarkan bahwa tim advokasi sudah melayangkan gugatan ke PTTUN Surabaya dengan materi gugatan SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 yang menetapkan sebaran dukungan calongan perseorangan, serta SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/tahun 2016 yang menetapkan bakal calon yang tak memenuhi syarat.

“Kami tadi dihubungi untuk penyempurnaan berkas. Rencananya, hari senin kami akan datang untuk cek dan menyempurnakan gugatan. Kami ada waktu tiga hari untuk melakukan hal itu. Isi gugatannya sama saja. Sudah didaftarkan oleh tim,” terang Sukerana.

Sukerana juga sempat mengingatkan kepada par apolitisi dan tokoh perseorangan yang ingin maju menjadi kepala daerah dari jalur perseorangan bahwa hambatan itu sangat besar, terutama hambatan dari keuasaan yang sedang berkuasa mulaid ari tingkat kabupaten, kecamatan hingga di desa dan akar rumput.

Sukerana menyatakan ada beberapa pendukung dari Paket Surya yang melaporkan indikasi kecurangan berupa tindakan intimidasi yang dilakukan pihak tertentu selama verifikasi ulang berlangsung. Saat ini, laporan-laporan ini sedang dalam proses penanganan oleh Pihak Panwaslih Buleleng |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts