Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buleleng melakukan klaifikasi terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Made Adi Purnawijaya, terkait dengan adanya laporan rangkap jabatan, Senin, 21 Nopember 2016
Sebelum melakukan klarifikasi terhadap Made Adi Purnawijaya atas laporan rangkap jabatan, Badan Kehormatan dipimpin Gusti kadek Artana melakukan pembahasan diinternal, yang dihadiri seluruh anggota BK yakni Wayan Teren, Ketut Susila Umbara, Ketut Janayasa, dan Kadek Widiana.
Usai pembahasan tersebut, Badan Kehormatan Dewan selanjutnya menuju Ruang Wakil Ketua Dewan Made Adi Purna Wijaya untuk melakukan klarifikasi yang berlangsung sekitar 30 menit. Tindak lanjut laporan Rangkap jabatan yang berlangsung baik diinternal BK maupun klarifikasi itu, berlangsung secara tertutup.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Gusti Kadek Artana menjelaskan, hasil klarifikasi itu nantinya akan dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan. Selanjutnya, keputusan yang dihasilkan BK akan diserahkan kepada Pimpinan Dewan.
“Apa yang menjadi klarifikasi itu akan kami bahas dulu dan djadikan pertimbangan untuk pengambilan keputusan di internal BK. Nanti hasil putusan itu akan kami sampaikan ke Pimpinan. Dan nantinya Pimpinan Dewan yang akan menyampaikan dan memutuskan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Made Adi Purawijaya mengaku telah memberikan keterangan kepada BK, sesuai dengan apa yang terjadi. Ia kembali menegaskan bahwa ada nuansa politis dalam laporan yang dialamatkan untuknya.
“Ya saya sudah sampaikan sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya, bahwa saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai ketua BPD. Dan sekali lagi ini jelas ada nuansa politisnya. Karena saya lihat ada kesan yang melaporkan ini seolah mencari cari kesalahan saya,” Tegasnya.
Seperti diketahui, Sejumlah Masyarakat di desa Alasangker Kecamatan Buleleng dan LSM di kabupaten Buleleng melaporkan Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya lantaran melakukan rangkap jabatan yang juga sebaga Ketua BPD Alasangker.|RM|