Singaraja, koranbuleleng.com | Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera masuk tahap pengisian pejabat. Pemkab Buleleng sudah meminta ijin kepada Menteri Dalam Negeri untuk pengukuhan dan pelatikan.
Ada beberapa pengisian yang harus dirampingkan terutama pada posisi eselon III dan eselon IV. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa 27 Desember 2016.
Puspaka menjelaskan Dirjen Otda Kemendagri mengkaji lebih dalam lagi sehingga pada kajian tersebut disarankan tetap mempertimbangkan efisiensi. Jangan sampai APBD Kabupaten Buleleng didominasi oleh belanja pegawai. Pemkab Buleleng sudah menjelaskan bahwa Buleleng memiliki luas wilayah terluas sehingga membutuhkan jangkauan pelayanan publik yang luas juga.
“Koordinasi ini intinya penyempurnaan. Kita tetap melakukan diskusi-diskusi. Walaupun sudah final, Kemendagri meminta dalam pengisian, jangan melakukan pengisian di seluruh struktur organisasi yang ada. Khususnya di OPD-OPD yang baru,” jelasnya.
Menurut Puspaka, hal ini sudah direspon dengan menyelesaikan tugas tersebut. Hasilnya, ada beberapa struktur setingkat eselon III dan eselon IV yang dikurangi. Sedikitnya, ada pengurangan struktur tingkat eselon III sebanyak empat posisi yang dikosongkan dan eselon IV sebanyak 20 posisi yang dikosongkan. Hal tersebut merupakan hasil yang maksimal dari kajian yang sudah dilakukan jajaran Pemkab Buleleng.
“Kemarin kita juga sudah utus asisten bidang pemerintahan dan BKD untuk menyampaikan semua usulan pengisian ini kepada Menteri Dalam Negeri sehingga kita berharap dalam satu atau dua hari ini sudah dapat ijin pengukuhan dan pelantikannya. Rencana tanggal 30 Desember 2016 kita sudah bisa melakukan pengukuhan dan pelantikan,” ucap Puspaka.
Puspaka menambahkan struktur dari OPD tetap sperti di Perda karena sudah melalui evaluasi Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Walaupun strukturnya tetap, OPD saat ini akan berjalan dengan struktur yang tidak terisi. Kalau dirasa dalam pelayanan publik kurang, menurut Puspaka saat itu akan diisi. “Struktur organisasi dalam perda tidak berubah walaupun dikosongkan. Yang berubah hanya peraturan bupati (perbup),” tandasnya. |r|