Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang pekerja kapal pesiar, asal Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Gede Sukrantara dikabarkan ditahan oleh pihak berwenang di Florida, Amerika Serikat. Penahanan itu berkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gede Sukrantara terhadap seorang anak dibawah umur, penumpang kapal pesiar tempatnya bekerja.
Kabar penahanan terhadap Sukrantara juga tersiar viral di media sosial diluar negeri. Gede Sukrantra (26) diduga melakukan tindakan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita remaja yang masih berusia 15 tahun berkebangsaan Amerika Serikat. Gede Sukrantara bekerja sebagai kru kapal pesiar Holland America Line MS Veendam.
Menurut kabar tersebut, insiden itu bermula saat kapal sedang berlayar pada Minggu, 15 Januari 2017. Gede Sukrantara sempat berkenalan dengan seorang wanita remaja yang berusia 15 tahun. Hingga tak disangka, keduanya pun kemudian masuk ke dalam toilet yang ada di lantai 12 dan disitulah diduga terjadi pelecehan seksual.
Namun karena tidak terima atas perlakuan tersebut, gadis remaja itu pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke salah seorang staf kapal pesiar sehari setelah kejadian. Mendengar kabar tersebut, manajemen akhirnya memanggil Sukrantara, dan menyerahkannya pada pihak berwenang saat kapal bersandar di kawasan Florida, Amerika Serikat.
Dikabarkan pula dari portal berita Lokal 10-ABC, Sukrantara untuk sementara telah diamankan di fasilitas penjara dengan keamanan maksimum berdekatan dengan Gedung Pengadilan Broward County di Fort Lauderdale sambil menunggu proses hukum atas tuduhan tersebut.
Keluarga Gede Sukrantara warga Dusun Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan kaget dan shock setelah menerima kabar bahwa anaknya ditangkap Polisi Federal Amerika Serikat (FBI) di Pelabuhan Fort Lauderdale, Florida karena dugaan pelecehan itu.
Wayan Sumiada, ayah Sukrantara mengatakan saat ini pihak keluarga hanya bisa berdoa saja karena tak tahu lagi apa yang harus diperbuat. Pasalnya sampai saat ini dirinya sendiri belum menghubungi anak sulungnya itu.
Gede Sukrantara dilahirkan di Desa Giri Emas pada tahun 1991. Ia merupakan anak sulung dari tiga bersaudara pasangan Wayan Sumiada (55) dan Luh Srinadi (45).
“Kami sendiri sampai saat ini belum mendapat kepastian, karena belum bisa menghubungi Gede. Kabar itu pertama saya dengar dari salah seorang temannya, Gili Ardana yang juga bekerja di kapal pesiar,” ungkap Samiada saat koranbuleleng.com berkunjung ke rumahnya, Senin, 23 Januari 2017.
Sementara Kepala Desa Giri Emas, Wayan Sunarsa tak menampik bahwa salah satu warganya sedang tersandung masalah di Amerika Serikat. Namun masalah yang menjerat Gede Sukrantara masih simpang siur. Hingga dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detail soal masalah tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa telah berusaha menghubungi beberapa warga Desa Giri Emas yang bekerja di kapal pesiar. Gede Sukrantra sendiri mulai bekerja di kapal pesiar mewah Holland Amerika MS Veendam sejak 1 Agustus 2016 lalu.
“Katanya ditahan, Namun kami belum mendapat kejelasannya. Informasinya itu juga masih simpang siur. Kami pun sudah berusaha menghubungi beberapa warga Giri Emas yang bekerja di kapal pesiar, dan juga agen yang memberangkatkannya. Namun semuanya belum ada yang memberikan titik terang terkait masalah itu,” terang Sunarsa, Minggu, 22 Januari 2017.
Sunarsa pun kini tengah menanti informasi resmi dari perwakilan pemerintah, sehingga ada kejelasan soal nasib Gede Sukrantra yang juga masih merupakan keluarga dekatnya.
“Harapannya, biar ada kabar yang jelas. Karena selama ini kabarnya simpang siur. Kasihan keluarganya mendengar informasi yang tidak jelas, dan akhirnya semua keluarganya syok mendengar kabar itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan belum bisa dimintai keterangan terkait dengan kasus ini.
Jauh sebelumnya, juga ada warga Buleleng mengalami kejadian serupa juga terjadi di tahun 2015 silam. Dimana pekerja kapal pesiar asal Buleleng, Bali, Ketut Pujayasa (29) dinyatakan bersalah karena melakukan serangan kekerasan dan pemerkosaan terhadap seorang penumpang di atas kapal pesiar mewah Holland American Nieuw Amsterdam yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2015 silam. Kemudian atas perbuatannya ia pun kini dijatuhi hukuman 30 tahun dan 5 bulan penjara. |NH|