Ada 18 Adegan Rekonstruksi Penembakan di Pucaksari

Singaraja, koranbuleleng.com| Polsek Busungbiu melakukan rekonstruksi terkait dengan kasus penembakan yang terjadi di wilayah Pangkung Bebek, Banjar Dinas Pucaksari, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Selasa, 31 Januari 2017.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Ketut Agustina melakukan 18 adegan, mulai dari korban menyiapkan senapan angin di rumahnya, hingga kemudian pelaku yang tidak lain sepupu korban Wayan Suarca menyerahkan diri ke Mapolsek Busungbiu. Proses rekonstruksi tersebut mendapat perhatian dari masyaraklat setempat, yang penasaran dengan tejadinya penembakan tersebut.

- Advertisement -

Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan dengan sangat detail. Bahkan Polisi juga melibatkan duaorang saksi masing masing Nyoman Pasek Sugiarta sang pemilik kebun dan Putu Andre serta Putu Yoga, rekannya yang diajak berkebun. Sementara untuk proses penembakan itu, terjadi saat adegan ke sepuluh.

Saat itu, pelaku yang akrab disapa Nyengkrut membidik dari arah ketinggian, yang jaraknya lumayan jauh sekitar 30 meter dari korban. Saat menembak, pelaku Nyengkrut mengaku melihat seekor monyet yang bergelantungan di pohon cengkeh. Di balik pohon cengkih itu masih terdapat pohon durian yang rimbun, dan dibalik pohon durian itu ada pohon kelapa. Di pohon kelapa itulah korban Wayan Suarca memanjat pohon untuk mencari janur.

Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung mendatangi pohon yang tadinya diyakini terdapat monyet, namun Ia justru melihat korban yang juga sepupunya terjatuh dan terkapar. Dalam adegan, pelaku sempat berusaha membangunkan korban, hingga kemudia Ia mendapati luka pada kepala sepupunya itu. Saat melihat luka itulah pelaku yakin telah menembak sepupunya. Memasuki adegan ke-15, pelaku memanggil rekan-rekannya yang membuat arang. Rekonstruksi ditutup pada adegan ke-18, saat korban mendatangi Kepolisian Sub Sektor Tegal Asih.

Dari hasil rekonstruksi, polisi mengambil kesimpulan bahwa penembakan dilakukan dengan tidak sengaja. Polisi sendiri melihat langsung kondisi tempat kejadian perkara, dan mendapati lokasinya memang cukup rimbun.

- Advertisement -

Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dengan kasus penembakan tersebut. Sementara dari hasil rekonstruksi itu, Polisi sementara menyimpulkan bahwa penembakan dilakukan secara tidak sengaja, dengan melihat situasi dilokasi peristiwa yang cukup rimbun.

“Kami melihat tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini. Namun untuk proses hukum tetap berjalan, dan untuk pelaku kami sangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” Terangnya.

Disisi lain, Pihak Polsek Busungbiu telah menerima hasil otopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik RS Sanglah Denpasar, yang menyebutkan bahwa korban meninggal akibat terkena peluru.

“Pelurunya ditemukan di otak besar dan sudah diangkat saat proses otopsi,” imbuh Mulyadi.

Sementara itu, Korban Wayan Suarca telah dikubur melalui upacara adat pada Minggu 29 Januari 2017. Korban meninggalkan seorang istri yakni Kadek Ariati, serta dua orang anak masing-masing Putu Ariana dan Kadek Sofi.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts