Singaraja, koranbuleleng.com | Sentra Gakumdu telah menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS 3 Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Hasilnya, dugaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS 3 Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng berupa dugaan pencoblosan lebih dari satu kali yang diduga dilakukan oleh Petugas KPPS setempat yakni Nyoman Mardisa, dan Gede Rudi Saputra, Sentra Gakumdu sedikitnya telah melakukan klarifikasi terhadap 12 orang saksi termasuk kedua terduga.
Berdasarkan temuan di TPS 3 kalibukbuk itu, kedua petugas KPPS diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2016 pasal 178 B yang berbunyi, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
Didampingi Komisioner Panwaslih Putu Sugiardana, dan Panwascam Buleleng, Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Aryani menjelaskan, untuk laporan Nomor 002, tertanggal 15 Pebruari 2017 itu, status laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti, karena tidak memenuhi untur melanggar pasal 178 huruf B UU RI nomor 10 tahun 2016.
“Berdasarkan pembahasan mulai dari klarifikasi, bukti dan kajian bersama sentra gakumdu yang terdiri dari Panwaslih, Polres Buleleng dan kejaksaan, diputuskan temuan itu tidak memenuhi syarat dugaan tindak pidana pemilu,” Jelasnya.
Sementara untuk pelanggaran administrasi karena ditemukan surat suara lebih saat dilakukan penghitungan, Panwaslih Sudah langsung mengeluarkan rekomendasi dan langsung dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buleleng.
“Untuk pelanggaran administrasinya kan kami sudah langsung rekomendasikan saat itu juga, dan langsung disikapi KPU Kabupaten Buleleng dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng,” tegas Aryani.
Sementara itu, terkait dengan keberadaan dua surat suara yang lebih di TPS 3 itu akhirnya terjawab. Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugi Ardana menjelaskan, bahwa surat suara yang lebih itu merupakan surat suara hasil pencoblosan yang dilakukan Petugas KPPS 2 dan KPPS 3 yang awalnya diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
“Kedua KPPS itu tidak tercatat dalam DPT di TPS 3 melainkan di TPS 6 Kalibukbuk. Jadi mereka itu memiliki hak pilih dan melakukan pencoblosan di TPS 3 karena mereka memang bertugas di TPS tersebut,” Jelas Sugi Ardana.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pencoblosan lebih dari satu kali terjadi di TPS 3 Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut. Indikasi adanya pencoblosan lebih dari satu kali itu pertama kali diketahui oleh Saksi dari Paslon Nomor Urut 1 Komang Budi Artana alias Jeger. Saksi mencurigai bahwa dua orang Petugas KPPS masing masing Nyoman Mardisa, dan Gede Rudi Saputra memasukkan surat suara ke dalam kotak lebih dari satu.|RM|