Singaraja, koranbuleleng.com | Lima Kelompok Usaha Bersama (KUB) di kabupaten Buleleng, hingga kini masih menunda penerimaan Bantuan Kapal Inkamina yang merupakan Bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Penundaan penerimaan oleh Lima KUB itu lantaran kualitas Kapal yang rendah, serta karena proses pengadaan Kapal tersebut masih tersangkut kasus hukum.
Dinas Kelautan dan Perikanan Bali melakukan pengadaan kapal tangkap ikan dengan nama Inka Mina pada tahun 2014 lalu. Ketika itu masing-masing kelompok nelayan yang kemudian menjelma menjadi KUB, mengajukan proposal bantuan kapal senilai Rp 1,5 miliar, dengan harapan mendapatkan bantuan Kapal Inkamina dengan Boot 30 GT tersebut. Lima kelompok itu masing masing KUB Pulakerti Desa Kalisada, KUB Bhakti Kosgoro Desa Celukan Bawang, KUB Hasil Laut Desa Umeanyar, KUB Banyu Mandi Desa Pejarakan, serta KUB Arta Bakti Baruna Desa Bondalem.
Setelah proses pengadaan tersebut selesai, kini kapal sudah bersandar di perairan Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Hanya saja, setelah dilakukan pengecekan, Kondisi kaal inkamina itu tidak sesuai dengan spesifikasi kapal yang mereka ajukan. Dari tujuh kapal yang ada, hanya dua mesin saja yang bisa hidup. Ditambah lagi dengan kualitas dan kondisi kapal yang tidak bagus.
Kondisi itupun yang membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyelidikan terhadap Pengadaan Kapal Inkamina dari Pemrov Bali karena diduga ada unsur korupsi dalam proses tersebut. Sementara itu, dari informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa akan berlangsung pertemuan pembahasan berita acara serah terima barang, Selasa, 28 Pebruari 2017 mendatang. Kelima kelompok nelayan yang tergabung dalam Lima KUB ini selasa, 21 Pebruari 2017 mendatangi Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng untuk melakukan koordinasi.
Ketua KUB Banyu Mandi Nyoman Sandi menjelaskan, hingga kini lima KUB di Buleleng masih menunda penerimaan Bantuan Kapal Inkamina dari Pemprov Bali tersebut, karena melihat kondisi kapal yang tidak sesuai dengan Spesifikasi yang diajukan. Selain itu, penundaan penerimaan bantuan kapal ini juga karena proses pengadaan sedang diselidiki oleh Kejati Bali.
“Dari 7 kapal yang ada ternyata hanya 2 kapal mesinnya yang hidup. Kalau mesin atau jarring rusak, masih bisa kita perbaiki. Tapi kualitas barang kapalnya ini yang sudah tidak bisa dipetanggung jawabkan. Kita khawatir nanti, setelah serah terima, barang rusak atau hancur, ya kita di KUB kedepannya susah,” Jelas Nyoman Sandi
Menurut Ketua KUB Banyu Mandi Nyoman Sandi, Kelima KUB di Buleleng belum memutuskan apakah menerima atau menolak bantuan kapal tersebut.
“Kami masih menunda penerimaan, karena kualitas dan ada proses hukum. Terus terang pak kami sudah empat kali dipanggil kejaksaan terkait dengan kasus ini. Karena data dilapangan kapal itu memang persyaratan administrasi dan surat suratnya belum lengkap. Dan beberapa hal barang barang kualitas barangnya tidak bagus,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Buleleng, Ni Made Arnika mengatakan, Pihaknya mengundang kelima KUB sebagai calon penerima untuk menyampaikan beberapa hal terkait surat yang diterima dari Pemprov Bali bahwa, Tanggal 28 akan diadakan pertemuan pembahasan berita acara serah terima barang. Arnika mengaku ingin mengetahui dan menyatukan persepsi terkait persiapan penerimaan oleh Kelompok.
Menurut mantan Kepala Diskondagperin Buleleng ini, Dinas Perikanan tidak akan melakukan intervensi kepada para calon penerima. Pihaknya ingin memberikan pembinaan, untuk mendengar sosialisasi, terkait dengan persiapan berita acara.
“Nanti disana mereka harus menyampaikan, apakah dengan kondisi kapal tersebut, apakah mereka menerima dengan konsekuensinya itu harus dipikirkan, kalaupun menolak apa alasannya menolak. Itu yang kami sarankan,” ujar Arnika. |RM|