Jasad Korban Pembunuhan di Mengening Akan Diotopsi, Polisi Berupaya Bongkar Motif Lain

Singaraja, koranbuleleng.com | Polsek Kubutambahan, Buleleng masih terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Sangker, Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan yang terjadi Minggu 26 Pebruari 2017 siang. Polisi sedang berupaya membongkar motif lain, selain motif sementara yang diketahui karena dipicu kejadian penyerempetan korban terhadap pelaku di jalan raya.

Pihak kepolisian juga ingin memastikan penyebab kematian korban karena itu aparat akan membawa jenasah korban ke RSU Sanglah untuk diotopsi. Rencananya, pihak kepolisian akan membawa jenasah korban ke RSU Sanglah, Senin 27 Pebruari 2017.

- Advertisement -

Dari pemeriksaan awal tim medis di RSUD kabupaten Buleleng, ditemukan ada dua luka pada jasad korban, yakni luka pada dada sebelah kanan korban dengan panjang 3 sentimeter dan sedalam 4 sentimeter, serta luka robek pada dagu sebelah kiri korban.

“Kami akan lakukan otopsi ke RSU Sanglah di Denpasar untuk memastikan penyebab kematian korban. Apakah luka pada tubuh korban itu akibat terkena kayu bakar seperti yang diakui tersangka atau akibat senjata tajam, ataupun ada penyebab lainnya,” jelas Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Sura Maryantika.

Menurutnya, Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan tersebut untuk mencari motif lain dibalik aksi keji yang dilakukan tersangka. Sampai saat ini, pihak penyidik Polsek Kubutambahan sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk istri Korban Wayan Gunami yang merupakan saksi kunci. Saat kejadian berlangsung, istri korban tepat berada disamping korban.

“Untuk sementara motifnya karena emosi tersangka yang tidak terima karena hampir diserempet oleh korban. Dan kita masih lakukan pendalaman apakah ada motif lain dari peristiwa tersebut,” terangnya.

- Advertisement -

Sementara itu, usai melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ditempat, Tersangka Gede Susila Budi warga Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan sempat melarikan diri. Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka di rumahnya.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, setelah kejadian tersebut, situasi di Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan sempat tegang terutama pada keluarga korban yang disebut-sebut tidak terima atas kematian keluarganya tersebut. Mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Sura Maryantika langsung mendatangi keluarga korban, dan memberikan jaminan bahwa peristwa tersebut akan diproses secara hukum.

“Kami langsung bertemu keluarga korban untuk memberikan penjelasan bahwa kasus ini ditangani secara hukum. Kami juga sampaikan mengenai proses lanjutan termasuk meminta ijin untuk melakukan otopsi pada korban. Selain itu, juga kami sampaikan pemahaman agar pihak keluarga korban tidak melakukan hal-hal yang bersifat pembalasan, karena kematian korban,” ujarnya.

Disisi lain, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka sempat mengungkapkan bahwa kayu bakar yang telah diamankan Polisi bukan alat yang Ia gunakan untuk memukul korban. Proses pencarian dilokasi peristiwa pun tidak membuahkan hasil, lantaran polisi dan tersangka tidak menemukan barang bukti.

Anehnya saat itu, tersangka kembali mengakui bahwa kayu bakar yang telah diamankan itu adalah alat yang digunakan untuk memecahkan kaca depan mobil dan memukul korban. Tersangka selanjutnya digelandang kembali ke Mapolsek Kubutambahan untuk dilakukan interogasi. Polisi pun telah menyita alat bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan itu, yakni sebuah kayu bakar sepanjang 75 sentimeter dengan diameter 6 hingga 9 sentimeter.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka masih dilakukan penahanan di Mapolsek Kubutambahan, dan selanjutnya akan dititip di tahanan Mapolres Buleleng.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts