Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng secara resmi menetapkan Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra sebagai pasangan calon terpilih melalui rapat pleno yang berlangsung di sekretariat KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, 15 Maret 2017.
PASS ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, melalui SK KPU Buleleng Nomor 55/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Buleleng 2017.
SK tersebut menandakan PASS telah resmi memenangkan Pilkada Buleleng 2017 dan tahap selanjutnya hanya menunggu pelantikan dari Mendagri.
Sejauh ini, belum ada jadwal resmi terkait hari pelantikan itu.
Dalam pelaksanaan penetapan tersebut, dihadiri gabungan partai politik yang mengusung maupun mendukung pasangan PASS. Sementara pasangan calon Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya dan Tim Pemenangannya, tidak hadir dalam proses penetapan itu.
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih ini, merupakan tahapan terakhir pada Pilkada Buleleng 2017.
Penetapan ini berlangsung mundur sesuai dengan perubahan tahapan Pilkada Buleleng lantaran, KPU Kabupaten Buleleng masih menunggu surat yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi sebagai penegasan bahwa di Buleleng disebutkan bukan daerah yang tercantum dalam registasi perselisihan hasil pemilu.
“Dengan ditetapkannya pasangan Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra sebagai pasangan calon terpilih, maka tahapan pilkada di Buleleng juga telah berakhir. Proses penetapan ini setalah KPU mendapatkan surat keterangan dari MK,” jelasnya.
Gede mengungkapkan, surat dari MK diterima KPU Buleleng pada Senin 13 Maret 2017 lalu, KPU Buleleng langsung mengagendakan penetapan. Surat dari MK ini penting bagi KPU Buleleng karena hasil pilkada ini secara resmi diregistasi perselisihan hasil pemilu.
Selama proses penetapan berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat oleh aparat kepolisian dengan menerjunkan 611 orang personil kepolisian. Penetapan juga berjalan dengan lancar, tanpa hambatan berarti. Disisi lain, usai penyerahan SK Penetapan kepada Paslon Terpilih, sempat ada proses penyampaian pesan dan kesan oleh pemangku kebijakan di Kabupaten Buleleng, termasuk oleh penyelenggara maupun Paslon Terpilih.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam kesempatan itu, lebih banyak menyoroti tentang rendahnya tingkat partisipasi Pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng tahun 2017.
Menurutnya, angka partisipasi Pilkada Buleleng 2017 lalu, sangat rendah. Hanya sekitar 54 persen pengguna hak suara saja yang menggunakan hak pilihnya.
Ia pun berharap agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi penyelenggara, khususnya kepada KPU Kabupaten Buleleng. Karena menurutnya, Sosialisasi untuk pelaksanaan Pilkada Buleleng dirasakan masih sangat kurang. Ia juga berharap agar KPU kabupaten Buleleng dalam melaksanakan sosialisasi bisa melibatkan aparat terendah di tingkat Desa dan juga kelurahan.
“Saya lihat tingkat partisipasi pemilih rendah untuk Pilkada kali ini., saya berharap agar sosialisasi harus maksimal dengan melibatkan perangkat desa dinas dan adat. Ini hanya sebagai masukan. Karena selama ini keterlibatan prangkat desa belum maksimal,” kritiknya.
Sementara itu, menyikapi saran tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardna mengakui bahwa tingkat partisipasi Pemilih pada Pilkada Buleleng tahun 2017 diengaruhi beberapa faktor.
Mulai dari peran Pemerintah daerah, Paslon dan Tim kampanye, serta penyelenggara Negara. Ketiga stakeholders ini memiliki peranan yang penting untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari perkiraan sementara, kami melihat bahwa proses kompetisi antar pasangan calon, tidak sehangat kompetisi di DKI Jakarta. Jadi itu mungkin salah satu sebab, masyarakat tidak berbondong bondong datang ke TPS. Padahal, awalnya tingkat kompetisinya itu sangat tinggi, hingga kemudian ada penetapan Paslon Perseorangan dari PT-TUN. Setalah itu, tingkat kompitisinya turun, sehingga antusiasme masyarakat pun menurun,” klaim Suardana. |RM|