Singaraja, koranbuleleng.com| Polsek Sawan sedang menahan Budi Sapto Marnowo Pria asal Desa/Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, Jawa Tangah. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu di pasar desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya puluhan uang palsu (upal) nominal Rp100.000.
Penangkapan pelaku Budi Sapto Marnowo terjadi saat Polisi menerima laporan dari Pedagang di Pasar Sangsit Kecamatan sawan Senin, 9 April 2018. Pelaku melakukan aksinya ketika berbelanja dengan menggunakan uang palsu demi mendapat kembalian uang asli. Aksi itu dilakukan pelaku Budi Sapto pada sekitar pukul 08.00 Wita di Pasar Sangsit Kecamatan Sawan.
Saat itu, Ia membeli sebungkus ikan laut seharga Rp10 ribu. Pelaku kemudian menyodorkan uang Rp100 ribu kepada Luh Sadiasih Pedagang Pasar setempat, dan mendapatkan kembalian sebesar Rp90 ribu. Setelah itu, Pelaku pun pergi.
Sesaat setelah itu, Luh Sadiasih mendengar jika temannya yang sesama pedagang mendapat uang palsu. Ia pun secepatnya memeriksa uang pecahan seratus ribuan yang baru saja diterimanya dari pelaku. Setelah dilihat seksama, ternyata uang yang Ia terima juga palsu.
Beberapa pedagang yang masih ingat dengan ciri-ciri pelaku langsung mencarinya. Beruntung pelaku belum keluar dari pasar, hingga kemudian sejumlah pedagang pengamakan pelaku di sekitar pasar Sangsit. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sangsit, hingga akhirnya pelaku diamankan.
Menerima laporan tersebut, Aparat Kepolisian dari Polsek Sawan langsung mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, dari tangan pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga buah HP berbagai merek, 93 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, perhiasan berupa 8 gram kalung emas dan sebuah cincin. Polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp15.817.000 yang diduga asli. Saat beraksi, pelaku menggunakan mobil Ayla dengan STNK atas nama Ni Komang Atrini.
Plt Kapolsek Sawan AKP Putu Aryana menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan Pelaku mengedarkan uang palsu di sejumlah pasar di wilayah Buleleng, yakni Pasar Seririt, Pasar Banjar, Pasar Buleleng dan terakhir di Pasar Sangsit.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti. Pelaku bawa uang palsu dari Jawa kemudian datang ke Bali untuk mengedarkan uang palsu di Denpasar sampai ke Buleleng,” jelasnya.
Sementara itu dihadapan Polisi, Pelaku Budi Sapto Marnowo mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di Jawa. Setiap Rp10 juta uang palsu dibayar sebesar Rp4 juta dengan uang asli. Total Ia membeli Rp30 juta uang palsu dan membayar sebesar Rp12 juta dengan uang asli. Uang itupun sudah berhasil Ia edarkan sebesar Rp9.300.000.
“Saya baru pertama kali di Buleleng sejak pagi tadi (senin 9 April 2018, red) dengan menyasar sekitar empat pasar,” Akunya.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP, lantaran secara sengaja mengedarkan uang palsu dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara. |RM|