6 ASN dan 1 Perbekel Disemprit Panwas

Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kubutambahan memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi kepada enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang Perbekel Desa Bulian. Mereka terbukti melakukan pelanggaran karena mengacungkan jari sebagai symbol keberpihakan kepada salah satu Paslon peserta Pilgub Bali.

Mereka yang mendapatkan rekomendasi untuk pemberian sanksi masing-masing Made Pawitra Perbekel Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan, Luh Muliarini Guru PNS di SDN 3 Bulian, Ni Putu Ayu Budi Parianing Guru kontrak SDN 2 Bulian, Ni Made Nuriasi guru kontrak SDN 1 Bulian dan Putu Eka Sutama Yasa selaku guru honor SDN 2 Bulian.

- Advertisement -

Selain itu Panwascam Kubutambahan juga menemukan keberpihakan dari Ni Made Budiartini selaku tenaga kontrak kantor Camat Kubutambahan, serta Ni Made Desi Darmayanti, Guru honor SMPN 2 Kubutambahan.

Panwascam menemukan pelanggaran itu setelah melakukan pengawasan pada media social facebook. Dari pengawasan itu, Panwascam melihat mereka pada sebuah foto bersama anggota Koor PKK Kubutambahan beredar di medsos dengan mengacungkan jari telunjuk. Foto tersebut diunggah pada Senin 2 April 2018 oleh akun bernama Eka Bulian yang tak lain adalah Putu Eka Sutama Yasa.

Ketua Panwascam Kubutambahan, I Made Arta Saputra menjelaskan, dengan adanya temuan itu, Pihaknya selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap 7 orang dimaksud pada Kamis, 5 April 2018 lalu. Hasilnya enam orang ASN dan Perbekel Bulian tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi administrasi, baik lisan atau secara tertulis.

Panwascam Kubutambahan meberikan rekomendasi pada pihak yang berbeda. Untuk perbekel Bulian Made Pawitra, tenaga kontrak kantor Camat Kubutambahan  Ni Made Budiartini, dan guru PNS di SDN 3 Bulian Luh Muliarni, Panwascam Kubutambahan mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

- Advertisement -

Selanjutnya Putu Eka Sutama Yasa selaku guru honor SDN 2 Bulian rekomendasi sanksi ditujukan kepada Kepala SDN 2 Bulian dan Ni Made Desi Darmayanti, Guru honor SMPN 2 Kubutambahan rekomendasi ditujukan kepada Kepala SMPN 2 Kubutambahan.

Sementara untuk Ni Made Nuriasi selaku guru kontrak SDN 1 Bulian dan Ni Putu Ayu Budi Parianing guru kontrak SDN 2 Bulian rekomendasi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa.

“Pelanggaran untuk ASN jelas diatur dalam PP no 53 tahun 2010, dan PP no 42 tahun 2014, dan juga terkait disiplin dan etika. Mereka mengacungkan satu jari telunjuk. Kita temukan di media social dalam satu foto semua tujuh orang tersebut yang di upload Eka Bulian. Dalam uploadan itu juga dituliskan salam satu jalur yang menjadi jargon Paslon Nomor urut 1. Itu jelas pelanggaran etika,” Jelasnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani menyayangkan temuan keterlibatan ASN dan Perbekel ini. Padahal, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif dengan menyasar berbagai elemen dalam bentuk surat cegah dini. Namun temuan akan keterlibatan oknum juga masih saja ditemukan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Padahal sosialisasi secara masif sudah dilakukan untuk pencegahan. Harapan kami kedepan agar tidak lagi ada pihak atau oknum yang dilarang undang-undang untuk berafiliasi maupun berpolitik praktis. Dalam bentuk apapun di media manapun, itu agar jangan dilakukan,” Tegasnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts