Singaraja, koranbuleleng.com| Pelantikan terhadap Pengawas Desa dan Kelurahan untuk Kabupaten Buleleng telah berlangsung di Kampus UNIPAS Singaraja Sabtu, 14 April 2018. Mereka nantinya akan melakukan pengawasan di 148 Desa dan Kelurahan di Buleleng secara bersamaan, baik itu pelaksanaan Pilgub Bali 2018 dan juga Pemilu 2019 mendatang.
Tugas para pengawas akan semakian berat, lantaran mereka harus melakukan pengawasan Pemilu 2019 berbarengan dengan pelaksanaan Pilgub Bali 2018.
Koordinator Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bali I Wayan Widiyardana menjelaskan, tugas Pengawas Desa dan Kelurahan ini menjadi sangat berat terlebih karena adanya perubahan regulasi dan mekanisme, untuk Pemilu 2019 yang berlangsung secara bersamaan, mulai dari pemungutan suara DPR, DPD, DPRD, dan Pemungutan suara Pemilihan Presiden.
“Setelah mengikuti proses pelantikan, Pengawas Desa/Kelurahan ini pun sudah harus melaksanakan tugas untuk mengawasi proses Pemilu 2019. Karena beberapa tahapan sudah berjalan. Yang paling dekat, mereka akan mengawasi proses verifikasi perseorangan calon anggota DPD,” Jelasnya.
Menurut Widiyardana, KPU RI dan Bawaslu RI sudah menetapkan sebuah aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019. Salah satunya adalah, Parpol diperkenankan untuk melakukan Kampanye Tiga Hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.
Artinya, ada waktu kosong sekitar 7 bulan pengawas Desa/Kelurahan melakukan pengawasan. Ini tentu menjadi berat, karena disatu sisi mereka harus mengawasi Pelaksanaan kampanye untuk Pilgub 2018, disisi lain, mereka juga harus megawasi aktivitas Parpol Peserta pemilu.
“Misalkan yang sekarang boleh dilakukan Parpol adalah sosialisasi secara internal, dan itu harus diawasi. Mereka tidak boleh melakukan sosialisasi keluar. Misalkan pemasangan baliho itu belum diperbolehkan. Mereka hanya diijinkan pemasangan bendera dan nomor urut Parpol yang baru,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ketut Aryani mengatakan, dengan banyaknya tugas yang pengawasan yang harus dilakukan oleh para Pengawas Desa/Kelurahan mereka hendaknya menjalankan tugas sesuai dengan aturan khususnya sebelas asas pengawasan Pemilu.
Menurutnya, dengan beban kerja yang ada di pundak Pengawas Desa/Kelurahan sebagai ujung tombak pengawasan, Ia pun berhara agar seluruh elemen masyarakat turut serta membantu pengawasan secara partisipatif.
“Yang berat itu dikala mereka tegas menindak pelanggaran, yang ditindak itu merasa tidak nyaman. Disana mungkin aka nada tekanan dan juga intimidasi.,” terangnya.
Pelantikan 148 Pengawas Desa dan Kelurahan se Kabupaten Buleleng dilakukan oleh masing-masing Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, yang dikoordinir oleh panwaslu Kecamatan Banjar, dengan disaksikan Bawaslu Bali dan Panwaslu Kabupaten Buleleng. |RM|