Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 sebanyak 555.555 pemilih, melalui rapat pleno yang berlangsung di ruang rapat KPU Buleleng Kamis, 19 April 2018.
Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Buleleng sebelumnya sempat tertunda. Rapat yang sedianya harus berlangsung pukul 15.00 wita tertunda beberapa jam.
Padahal pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah tiba di Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Panwaslu Buleleng dan perwakilan Tim Pasangan Calon. Hingga kemudian sekitar pukul 16.30 wita, KPU Buleleng sempat membuka untuk menyatakan rapat ditunda.
Sekitar pukul 17.30 Wita, KPU Kabupaten Buleleng akhirnya membuka rapat pleno tersebut. Keputusannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur Bali tahun 2018 ditetapkan berjumlah 555.555 pemilih, dengan rincian pemilih pria sebanyak 279.849, dan pemilih perempuan sebanyak 275.706.. Jumlah tersebut berkurang sebanyak 3.335 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS).
Berkurangnya jumlah DPT justru menjadikan jumlah TPS di Buleleng bertambah. Dimana sebelumnya TPS yang sebelumnya sebanyak 1.087, bertambah menjadi 1.088 TPS. TPS yang bertambah ada di Kecamatan Buleleng, yang tadinya tercatat hanya 193 TPS, menjadi 194 TPS.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gde Suardana menjelaskan, dalam proses Rapat Pleno penetapan DPT, diketahui ada sebanyak 2.772 pemilih tercatat dalam basis data Disdukcapil belum melakukan perekaman. Atas dasar itu pemilih tersebut akan mendaatkan Surat Keterangan Kolektof untuk menyalurkan hak pilihnya.
Menurutnya, rapat pleno penetapan DPT tersebut memutuskan untuk mencoret ribuan orang pemilih yang tercantum dalam DPS dengan berbagai alasan. Mulai dari pindah domisili, meninggal dunia, hingga tak tercantum dalam basis data kependudukan. KPU Buleleng juga mencoret 561 pemilih, karena tidak tercantum dalam basis data kependudukan.
“Nah bagi mereka yang mendapatkan surat keterangan kolektif dari Disdukcapil itu bisa menyalurkan hak pilihnya. Mereka datang ke TPS dengan membawa C6, tentu dengan memperlihatkan suket kolektif tersebut,” Jelasnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Buleleng Wayan Sudira mengatakan, dalam proses penyusunan DPT, Panwaslu telah menerbitkan beberapa rekomendasi. Beberapa diantaranya pemilih yang tak tercantum dalam DPS, pemilih ganda, hingga pemilih di bawah umur. Dalam pleno juga terungkap bahwa pemilih-pemilih itu telah dicoret dari daftar pemilih.
“Khusus untuk DPT, setelah ditetapkan kami akan melakukan pencermatan kembali. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat, harus terpenuhi. Terutama hak mereka menyalurkan hak pilih pada Pilgub nanti,” tegasnya. |RM|