Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah produk hukum daerah karena ada yang sudah tidak relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa mengakui sudah menyampaikan hal tersebut kepada baguan Hukum Setda Buleleng, beberapa waktu lalu saat melakukan rapat dengar pendapat.
Ada banyak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan termasuk banyak yang kedaluarsa.
Dewan telah meminta data kepada Bagian Hukum terkait dengan sejumlah produk hukum yang telah kedaluarsa. Sehingga kedepan, Pemkab Buleleng harus melakukan evaluasi terhadap produk hukum tersebut.
Polisitisi PDI perjuangan ini menjelaskan, produk hukum yang disebutkan kedaluarsa, karena dari sisi norma dan masa berlakunya sudah melewati batas revisi, kemudian karena munculnya atau terbitnya produk perundang-undangan lebih tinggi diatasnya, yang sudah secara eks ofisio menyatakan bahwa produk perundang-undangan di daerah itu tidak bisa lagi diberlakukan.
Padahal dalam ketentuan, produk hukum bisa direvisi setelah berlaku 2 tahun atau sampai 10 tahun. Terlebih lagi ketika produk hukum yang telah disahkan itu tidak berjalan efektif, sehinga tidak ada alasan lagi Pemerintah tidak melakukan evaluasi.
“Salah satunya Perda Jalur Hijau. Perda itu sudah berumur 20 tahun, tentu sekarang sudah banyak yang berubah. Ini semestinya sudah dua kali direvisi. Hal inilah harus kita antisipasi, jangan sampai Perda sudah dibentuk namun tidak bisa dijadikan payung hukum yang menggigit ataupun bisa mengatur masyarakat,” Jelasnya.
Tidak hanya melakukan evaluasi, Mangku Mertayasa mengingatkan kepada Pemkab Buleleng terkait dengan penerapan Perda dimaksud agar sesuai dengan yang tertuang di dalamnya. Menurutnya, bagian dari evauasi adalah sampai sejauh mana institusi di pemkab yang menjadi penegak perda mampu mengimplementasikan Perda.
Agar bisa memahami dan membedakan norma hukum. Sehingga ketika ada bahasa hukumhya dilarang, hal itu harus diterapkan dengan baik. Ia pun menegaskan itu kepada dua institusi di Pemkab Buleleng yang mengawal pemberlakukan Perda yakni Satuan Polisi pamong Praja dan masing-masing Camat.
“Jangan lagi memberikan rekomendasi dengan dalih agar disesuaikan lagi dengan undang-undang diatasnya. Itu sudah tidak boleh. Mana dilarang mana yang masih ada interprestasi yang beda. Ini ksdang-kadang dipakai lahan untuk memberikan rekomendasi,”tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Buleleng, Gede Bagus Barata mengaku masih mendata jumlah produk hukum yang kedaluarsa maupun yang tidak relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada.
Kedepan, permintaan DPRD Buleleng untuk melakukan evaluasi itu akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi leading sektornya.
“Memang ada, tapi kami masih mendata. Kita tidak bisa membatalkan terhadap produk hukum yang kedaluarsa, kita hanya bisa merevisi, kalau memang tidak sesuai lagi,” ujarnya. |RM|