Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng meminta agar kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan di Buleleng harus menyesuaikan dengan zonasi atau kelas dari lahan.
Hal itu terungkap saat Pansus II DPRD Buleleg melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bersama dengan Badan Keuangan daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, yang berlangsung diruang gabungan komisi Kamis, 12 Juli 2018.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, bahwa kepada seluruh Kepala Daerah/Bupati untuk melakukan perubahan NJOP dan perubahan tarif yang tidak melebihi 0,3 persen, dan dapat ditetapkan kembai setiap 3 tahun.
Atas dasar itulah, Pemkab Buleleng mengajukan Ranperda atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk melakukan penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tentunya akan berdampak pada pajak daerah.
Salah seorang anggota Pansus Ni Luh Sri Seniwi mengaku memaklumi jika Pemerintah Daerah harus melakukan peningkatan pajak karena memang sifatnya rutin.
Hanya saja, Ia meminta antara Eksekutif dengan Legislatif Buleleng harus mencapai sebuah kesepakatan agar penentuan tarif NJOP untuk sebuah tanah, harus memperhatikan peruntukan dari lokasi tanah tersebut.
“Ini sifatnya sangat sensitive, dan kalaupun kita harus menaikan tarif, harus hati-hati. Intinya harus melihat zonasi dan peruntukan dari lokasi tanah itu, sebelum kita menyepakati kenaikan,” Jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Pansus II Haji Mulyadi Putra. Menurutnya, penentuan kelas sebuah tanah memang harus mengacu pada kondisi riil di lapangan.
Mulyadi meminta sebelum pembahasan Ranperda ini masuk ke Paripurna, Pemkab Buleleng harus segera menyampaikan penetapan kelas dari sebuah lahan yang ada di Kabupaten Buleleng.
“Kami minta BKD Buleleng harus menyiapkan tim survey yang memiliki SDM memadai yang professional dan terlatih untuk menentukan kelas dari tanah,” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Bimantara menegaskan bahwa dalam penentuan zonasi, pihaknya akan memanfaatkan tenaga professional, mengingat BKD Buleleng tidak memiliki tenaga dengan SDM untuk menentukan zonasi. Dari penetapan zonasi itu, kemudian akan ditetapkan pula kelas dari sebuah tanah untuk kemudian melakukan harha NJOP.
“Kalau memang tarif ini disetujui, kami ingin bekerjasama dengan pihak ketiga yang sudah berpengalaman. Nanti akan kita lelang. Kita gunakan tenaga profesional untuk menghitung zona tanah,” ujarnya. |RM|