Singaraja, koranbuleleng.com| Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Buleleng mendaftarkan bakal calon Legislatif ke KPU Kabupaten Buleleng Senin, 16 Juli 2018. Partai Banteng Moncong Putih itu menargetkan memperoleh 20 kursi DPRD Buleleng dalam Pileg tahun 2019 mendatang.
Dipimpin langsung Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng Putu Agus Suradnyana, Pengurus Partai besutan Megawati Soekarno Putri ini tiba di Sekretariat KPU Buleleng sekitar pukul 15.30 wita dengan diiringi Baleganjur. Rombongan selanjutnya memasuki ruang rapat sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran.
Sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Buleleng, PDI Perjuangan pun mendaftarkan kuota 100 persen di enam dapil di Buleleng yakni sejumlah 45 bakal calon.
Masing-masing Dapil 1 Kecamatan Buleleng dengan jatah 8 kursi, Dapil Buleleng 2 Kecamatan Sawan dengan jatah 5 kursi, dan Dapil Buleleng 3 Kecamatan Kubutambahan-Kecamatan Tejakula dengan jatah 8 kursi.
Selanjutnya Dapil Buleleng 4 Kecamatan Gerokgak-Seririt dengan total 11 kursi, Dapil Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu dengan jatah 8 kursi, serta Dapil 6 Kecamatan Sukasada dengan 5 kursi. PDI Perjuangan Buleleng juga memenuhi syarat untuk kuota perempuan 30 persen pada masing-masing Dapil.
Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng Putu Agus Suradnyana mengakui memasang target untuk meraih 20 kursi di DPRD Kabupaten Buleleng.
Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan jumlah Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019 yakni sebanyak 15 kursi.
“Semua kader Partai yang maju sekuat tenaga untuk mendapatkan simpati masyarakat dengan cara yang bermartabat dan santun, untuk bisa menjadi anggota DPRD kabupaten Buleleng,” Jelasnya.
Sementara itu, diantara barisan Bakal Calon Legislatif dari PDI Perjuangan Buleleng, ada dua Perbekel yang ikut serta bertarung, masing-masing Perbekel Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, dan Perbekel Desa Jagaraga Kecamatan Sawan.
Agus Suradnyana yang juga Bupati Buleleng ini pun meminta kedua Perbekel itu mengikuti aturan jika nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Buleleng.
“Kalau ada Perbekel yang nyalon, setelah DCT harus mundur, sesuai dengan mekanisme saja,” tegasnya.
Disisi lain, hingga satu hari menjelang penutupan pendaftaran calon legislatif (caleg) Senin, 16 Juli 2018, baru Tiga Partai saja yang mengajukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Buleleng.
Ketiga Partai tersebut masing-masing Partai Perindo, Partai Nasdem, dan PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan pendaftaran Caleg ini akan berakhir Selasa, 17 Juli 2018.
“Tadi saat pendaftaran kita melakukan pemeriksaan dokumen, mengecek apakah syarat pencalonan berupa surat pencalonan, daftar nama Dapil, fakta integritas dan proses seleksi bakal caleg sesuai AD ART Partai. Kalau semua dokumen itu ada dan sah, maka pendaftarannya kita terima,” Jelas Ketua KPU Buleleng Gde Suardana.
Menurutnya, pendaftaran Bakal Caleg DPRD Buleleng akan berakhir 17 Juli 2018 hingga pukul 24.00 wita. sementara, masih ada 13 Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan Bacalegnya ke DPRD Buleleng.
Suardana menambahkan, setelah penutupan pendaftaran, KPU kabupaten Buleleng selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi 18 Juli 2018. Jika ada Parpol yang ditemukan kesalahan atau kekurangan kelengkapan persyaratan, diberikan kesempatan untuk melaksanakan perbaikan dokumen.
“Setelah verifikasi administrasi, kita membuat berita acara hasil verifikasi. Baru masuk keperbaikan dokumen 22-31 Juli 2018, setelah itu baru pengumuman daftar calon sementara,” Imbuhnya. |RM|