Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak delapan Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah melakukan penetapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum 2019 mendatang Sabtu, 11 Agustus 2018.
Delapan Bacaleg yang dinyatakan TMS itu masing-masing enam bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Buleleng, dan dua Bacaleg dari Partai Berkarya Buleleng.
Untuk bacaleg dari PSI enam orang yang gugur terdapat pada Dapil Buleleng 4 (Kecamatan Seririt-Gerokgak) sebanyak tiga bacaleg, dapil Buleleng 5 (Kecamatan Banjar-Busungbiu) sebanyak dua bacaleg, dan Dapil Buleleng 6 (Kecamatan Sukasada) satu bacaleg.
Sementara untuk Partai Berkarya Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ada pada Dapil Buleleng 6 (Kecamatan Sukasada) sebanyak 2 Bacaleg.
Ketua KPU kabupaten Buleleng Gde Suardana menjelaskan, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dilakukan setelah selesainya proses penelitian administrasi dan klarifikasi terhadap dokumen yang diserahkan Parpol maupun dokumen perbaikan.
Sementara sebanyak delapan bacaleg tersebut dinyatakan TMS karena tidak melengkapi beberapa dokumen mulai dari Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, SKCK, dan Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Singaraja.
Dengan adanya bacaleg yang dnyatakan TMS, maka akan mengurangi jumlah bacaleg disetiap Dapil yang ada. Walaupun demikian, hal tersebut tidak mempengaruhi keterwakilan perempuan pada masing-masing Parpol.
“Artinya DCS ini sudah memenuhi Pakta integritas dan sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan, serta penempatan sesuai dengan nomor urut yang dipersyaratkan,” Jelasnya.
Gede Suardana mengatakan, DCS yang telah ditetapkan ini nantinya akan diumumkan pada media masa dan juga website KPU Buleleng, serta akan ditempel pada sejumlah tempat umum pada masing-masing Dapil.
Tujuannya, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap bacaleg yang telah ditetapkan sebagai DCS.
Jika ada tanggapan, KPU kabupaten Buleleng selanjutnya akan melakukan klarifikasi kepada bacaleg bersangkutan, Parpol, dan juga ke Instansi yang berwenang.
Nantinya, jika dari hasil klarifikasi tanggapan itu menyebabkan Bacaleg dinyatakan TMS, maka KPU akan melakukan pencoretan sebagai bacaleg tersebut. Parpol pun masih memiliki kesempatan untuk melakukan pergantian.
“Tanggapannya kalau ada masyarakat yang mengetahui Bacaleg pernah tersangkut pidana korupsi, atau Bacalegnya menyertakan dokumen yang diduga palsu. Setelah ada tanggapan itu akan dilakukan klarifikasi,” Ujarnya.
“Bacaleg yang bisa diganti setelah pengumuman DCS hingga sebelum ditetapkan DCT adalah bacaleg yang meninggal atau yang dinyatakan TMS dari hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Kalau bacaleg yang mengundurkan diri tidak bisa diganti,” Imbuh Suardana.
Sementara itu, Sekretaris DPD PSI Buleleng Gede Agus Surya Wiardana menjelaskan, jika proses perbaikan dokumen itu terjadi karena Bacaleg dari PSI yang notabene adalah bacaleg baru merasa takut bersaing dengan bacaleg dari Parpol besar.
Terlebih lagi, bacaleg yang diusung Partai berlambang kepalan tangan yang menggenggam bunga mawar berwarna putih ini disebut masih awam dengan prosedur perpolitikan, sehingga niat bacaleg untuk melakukan perbaikan dokumen kurang.
“Karena mereka juga melihat birokrasi untuk pemenuhan syarat sulit. Ya sebenarnya ini memang persoalan bacaleg itu sendiri yang tidak ada niat untuk melakukan perbaikan, bukan masalah diinternal partai,” Jelasnya.
Disisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang akan dilakukan 20 September 2019 mendatang.
KPU Buleleng pun kembali mengingatkan kepada Bacaleg yang berstatus sebelumnya berstatus sebagai Perbekel, PNS, atau Pegawai BUMN dan Instansi Pemerintahan lainnya, untuk menyerahkan SK Pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT atau 19 September 2018. |RM|