Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng mulai menarik aset berupa bangunan rumah dinas yang sempat ditempati para mantan pejabat di Buleleng. Saat ini Pemkab juga sedang melakukan survey untuk pemanfaatan terhadap aset-aset tersebut.
Berdasarkan data dari Bidang Aset BKD Buleleng, sudah ada satu rumah Dinas yang berhasil ditarik yang berlokasi di Jalan Bisma Singaraja yang sempat ditempati Mantan Kepala Dinas Pendidikan Made Sudarsana. Rumah seluas 450 meter persegi itu kini sudah kembali menjadi Aset Pemkab Buleleng.
Sementara rumah dinas lain yang kini tengah dalam proses penarikan adalah Rumah Dinas Kompleks Jalan Kamboja. Diokasi itu ada empat rumah Dinas yang sempat ditempati Made Yasa, Putu Ardika, Ketut Wirata Sindu, dan Made Wijana. Rumah itu rata-rata seluas 450 meter persegi.
Selain itu, ada pula tiga rumah Dinas lainnya yakni di Jalan Anggrek Singaraja. Disana ada tiga rumah yang juga masih dalam proses penarikan yang ditempati oleh Ida Bagus Swarjana, Ida Bagus Surya Manuaba, dan Nyonya Agung, dengan luas rata-rata setiap rumah mencapai 400 meter persegi.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menjelaskan, saat ini BKD Buleleng tengah melakukan penataan data termasuk menyelesaikan legalitas berupa engukuran untuk penerbitan sertipikat. Setelah itu tuntas dilakukan, kemudian akan dilanjutkan dengan proses survey pemanfaatan terhadap aset berupa rumah dinas yang berhasil ditarik tersebut.
“Artinya setelah proses sertipikat selesai, rencananya akan dimanfaatkan untuk Fasilitas Umum penunjang kegitan Pemkan Buleleng. Harus bertahap, kita selesaikan sertipikat baru kita manfaatkan, supaya kita punya dasar kepemilikan yang kuat,” Jelasnya.
Disisi lain, Penarikan terhadap aset berupa rumah Dinas yang ditempati mantan pejabat juga dilakukan karena kebutuhan Gedung bagi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Buleleng. Selama ini, ada beberapa OPD yang masih menempati gedung yang tidak representative, seperti Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta), Dinas Ketahanan Pangan, termasuk Dinas Tenaga Kerja yang kondisi kantornya sudah mengalami kerusakan.
Selain itu, ada beberapa lembaga juga yang tengah mengajukan permohonan peminjaman gedung sebagai secretariat, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng dan juga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Aset BKD Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, selama ini, mantan Pejabat Pemkab Buleleng itu masih memanfaatkan rumah dinas karena memiliki ijin menempati. Kini, setelah terbitnya regulasi yang mengatur tidak ada pemberian fasilitas rumah dinas terhadap mantan pejabat, maka aset itupun harus ditarik dan dikembalikan menjadi aset pemkab untuk dimanfaatkan.
Sementara atas aset rumah dinas yang masih dimanfaatkan mantan pejabat, pihaknya telah melakukan upaya pendekatan dan melengkapi berkas permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng.
“Sekarang ini masih berproses dan kalau sudah ada kebijakan akan dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan atau untuk operasional organsiasi vertikal, kami akan proses penarikannya berdasarkan dokumen yang ada,” Ujarnya. |RM|