Sempat Ditahan di Taiwan, Dua Warga Mengadu ke Disnakertrans

Singaraja, koranbuleleng.com| Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Desa Tejakula Kecamatan Tejakula akhirnya berhasil pulang, setelah sebelumnya sempat di tahan di Negara Taiwan.

Kedua orang TKI itu masing-masing Made Widiarta dan Ketut Ricky Priana. Kedatangan mereka ke Dinas Tenaga Kerja diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ni Made Dwi Priyanti Putri.

- Advertisement -

Dalam kesempatan itu, mereka memberikan penjelasan terkait dengan persoalan yang dihadapi, hingga akhirnya mereka bekerja secara illegal di Taiwan.

Keduanya mengaku disalurkan secara pribadi oleh seseorang berinisial NLW. Dari keberangkatan itu, masing-masing orang dikenakan biaya Rp36 juta dan dijanjikan bekerja di Taiwan dengan status legal.

Setelah proses administrasi lengkap, keduanya sempat ditampung disebuah pemukiman di kawasan Kalibata, Jakarta bersama dengan enam orang lainnya yang juga akan diberangkatkan ke Taiwan.

Kemudian 15 Agustus 2018, mereka pun diberangkatkan. Namun yang aneh, visa baru dibagikan saat berada dalam pesawat saat keberangkatan, dan itupun adalah visa berlibur. Di Taiwan, mereka langsung dijemput seorang agen bernama Ana. Ternyata, di Taiwan mereka dipekerjakan sebagai buruh pembersih sayuran kol pada sebuah usaha pabrik pengolah sayur mayor.

- Advertisement -

Made Widiarta menuturkan, mereka yang diberangkatkan ke Taiwan tidak menyangka justru menjadi pekerja illegal. Pasalnya, setelah bekerja selama dua bulan, mereka akhirnya ditangkap aparat kepolisian setempat, tepatnya tanggal 19 Oktober 2018. Terlebih lagi Gaji yang diterima hanya sebesar Rp9 juta, lebih kecil dengan gajih yang sempat dijanjikan yakni sebesar Rp12 juta.

Atas kejadian itu, orang tuanya telah mengadu ke Disnaker Buleleng. Disnaker Buleleng juga melaporkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar.

Widiarta menuturkan, mereka akhirnya dipulangkan oleh pihak penyalur. Saat proses pemulangan, tiap orang diberi uang Rp10 juta. Dari dana tersebut, senilai 6.000 TWD (Taiwan Dolar) atau sekitar Rp3 juta digunakan untuk membayar denda, sementara sisanya untuk membeli tiket kepulangan. Selain itu, pihak penyalur juga turut memulangkan enam orang lainnya yang ikut dalam rombongan tersebut.

“Terus terang kami tidak tahu kalau akhirnya di Taiwan jadi TKI illegal. Syukurnya sekarang sudah dipulangkan sama penyalur,” tutur Widiarta.

Kepala Disnaker Buleleng Ni Made Dwi Priyanti mengakui jika minat warga Buleleng untuk bekerja keluar negeri cukup tinggi. Pun demikian, pihaknya sudah berusaha melakukan langkah pencegahan agar tidak ada TKI asal Buleleng yang bekerja tanpa dokumen yang sah.

Termasuk menjalin kerjasama dengan pihak Imigrasi, otoritas bandara, serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), untuk memperketat langkah pencegahan.

“Sosialisasi dan pembinaan pada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) juga sudah. Tapi masih saja ada yang lolos. Rata-rata yang lolos ini berangkat dari luar Bali,” Ujarnya.

Sementara terkait dengan pihak yang menyalurkan korban ke Taiwan, Dwi Priyanti menyebutkan jika penyalur tenaga kerja yang dimaksud bukanlah agen resmi, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Untuk diketahui, dua orang TKI ilegal asal Buleleng, sempat ditahan pihak Imigrasi di Taiwan. Mereka ditangkap pekerja ilegal, karena hanya mengantongi visa berlibur.

Selain dua TKI itu, ada enam TKI lainnya yang juga bekerja secara ilegal. Enam TKI lainnya akhirnya menyerahkan diri dan kini telah dipulangkan ke tanah air. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts