Dewan Desak Pemerintah Blacklist Kontraktor Malas

Singaraja, koranbuleleng.com | Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa meminta Pemkab Buleleng tegas terhadap kontraktor yang tidak taat dan malas dalam melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan dari pemerintah. Sikap tegas berupa sanksi blacklist sehingga tidak bisa ikut dalam tender-tender pembangunan yang lain.

“Sudah berulangkali seperti ini dan jujur ini pemerintah kita terlalu lunak. Pemerintah harus berani memberi sanksi black list agar kontraktor tidak bisa ikut tender,” kata Mangku Budiasa, Selasa 27 November 2018.

- Advertisement -

Menurut Mangku, sanksi serupa juga harus diberikan kepada konsultan pengawas karena dinilai lemah melakukan pengawasan.

Mangku kecewa melihat sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Buleleng banyak yang alami keterlambatan dalam pengerjaan. Beberapa yang disoroti seperti pembangunan jembatan Batupulu, pembangunan revitalisasi pasar desa Busungbiu, serta paket pelaksanaan proyek di rumah jabatan Bupati.

“Dari informasi lapangan dan pemberitaan media ada proyek yang harusnya pelaksanaan sudah 76 persen namun faktanya baru 26 persen, ini pengawas lemah, sehingga untuk memberi efek jera ya harus ditindak tegas,” jelasnya.

Mangku Budiasa akan memanggil sejumlah OPD terkait yang menanungi proyek-proyek yang alami keterlambantan pembangunan. Dewan akan meminta data secara valid kepada pemerintah.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Supartha Wijaya membantah tidak berani member sanksi kepada kontraktor bermasalah. Dinas PUPR telah memutus kontrak terhadap salah satu perusahaan yang mengerjakan senderan jalan Sekumpul –Lemukih –Yeh Ketipat dan sekumpul -Galungan yang membangun senderan di ruas jalan itu. Nilai kontrak Rp.302. 800.000 yang dilaksanakan oleh CV Arya Dewata, dengan masa pelaksanaan 120 kalender.

“Sesuai dengan aturan dalam kontrak dan perpres, kontraktor diberikan kesempatan 50 hari kalender. Namun sampai masa tenggat pengerjaan, pekerjaan juga tidak selesai sehingga dilakukan pemutusan kontrak terhadap paket pekerjaan itu,” terang Supartha Wijaya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts